Narkoba
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ganja 360 Gram ke Kejari Ternate Maluku Utara
Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkotika diserahkan kepada Kejari Ternate oleh Satresnarkoba Polres Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TERNAT- Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara menyerahkan berkas tahap II, barang bukti serta tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pelimpahan tersebut, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Nomor: B-1078/Q.2.10/Enz.1/08/2024, tanggal 19 Agustus 2024.
Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman mengatakan, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau (P.21) perkara narkotika dengan tersangka RP alias Ongen (45).
"Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, penyidik langsung lakukan tahap II,” katanya, Rabu (21/8/2024).
Ia mengungkapkan, tersangka RP telah dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Tindaklanjut Putusan MK, Ketua KPU Maluku Utara Mochtar Alting Sebut Masih Menunggu Surat KPU RI
"Barang bukti yang diserahkan, satu buah tas plastik berisi ganja, empat sachet plastik bening ukuran sedang, dua buah tas plastik warna hitam dan satu unit handphone Oppo serta kartu SIM," pungkasnya.
Untuk diketahui, RP ditangkap unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pada 1 Juli 2024.
Penangkapan RP dipimpin langsung oleh Bripka Irfan Zainal bersama tim.
Dari tangan RP, anggota berhasil mendapatkan barang bukti ganja dengan berat bruto 360 gram. (*)
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.