Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ganja 360 Gram ke Kejari Ternate Maluku Utara

Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkotika diserahkan kepada Kejari Ternate oleh Satresnarkoba Polres Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Anggota Satnarkoba Polres Ternate saat serahkan tersangka dan barang bukti Narkoba ke Kejari Ternate,Rabu (21/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNAT- Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara menyerahkan berkas tahap II, barang bukti serta tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate

Pelimpahan tersebut, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Nomor: B-1078/Q.2.10/Enz.1/08/2024, tanggal 19 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman mengatakan, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau (P.21) perkara narkotika dengan tersangka RP alias Ongen (45). 

"Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, penyidik langsung lakukan tahap II,” katanya, Rabu (21/8/2024).

Ia mengungkapkan, tersangka RP telah dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Tindaklanjut Putusan MK, Ketua KPU Maluku Utara Mochtar Alting Sebut Masih Menunggu Surat KPU RI

"Barang bukti yang diserahkan, satu buah tas plastik berisi ganja, empat sachet plastik bening ukuran sedang, dua buah tas plastik warna hitam dan satu unit handphone Oppo serta kartu SIM," pungkasnya.

Untuk diketahui, RP ditangkap unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pada 1 Juli 2024.

Penangkapan RP dipimpin langsung oleh Bripka Irfan Zainal bersama tim.

Dari tangan RP, anggota berhasil mendapatkan barang bukti ganja dengan berat bruto 360 gram. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved