Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Tanggapi Putusan MK, Bawaslu Sosialisasi Hukum Pemilu di Kampus Universitas Pasifik Morotai Malut

Bawaslu Morotai Maluku Utara lakukan sosialisasi kompetensi debat penegakkan hukum pemilu antar perguruan tinggi

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Suasana sosialisasi Bawaslu Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan sosialisasi Kompetensi Debat Penegakkan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi.

Giat itu, dilakukan setelah keluarnya surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 666/PP.00.00/K1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-IV tahun 2024.

Bertempat di di Cafe Al-Rayyan, Kecamatan Morotai Selatan, sosialisasi itu dihadiri Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Bawaslu Morotai, Mulkan Hi. Sudin, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasifik Morotai (Unipas) Morotai, Alwadud Lule dan mahasiswa Unipas, Rabu (21/8/2024).

Mulkan mengatakan, sosialisasi ini sebagai langkah tindaklanjut surat ketua Bawaslu RI untuk melaksanakan sosialisasi ke mahasiswa karena dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah dilewati, ada sejumlah isu krusial.

Baca juga: Dinkes Taliabu Maluku Utara Tinjau Pustu Kawalo, Persiapan Kick Off Integrasi Layanan Primer

Salah satunya, Keputusan MK terkait syarat Usia calon Kepala Daerah yang bisa menjadi bahan untuk dikritisi bagi mahasiswa. Sebab menurutnya, hal tersebut mempengaruhi variabel lainnya yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Semoga melalui kegiatan ini, rekan-rekan mahasiswa jurusan politik dapat berkontribusi dan tampil, serta mewakili Kampus dalam kegiatan yang dilaksanakan," singkatnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unipas Morotai, Alwadud Lule menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada serentak yang ditetapkan untuk kepentingan partai-partai di Provinsi maupun kabupaten/kota dalam pengusungan calon.

Baca juga: Dalami Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK, KPK Panggil 12 ASN Hingga Pihak Swasta

Menurutnya, hal itu disebut politik linier dengan Konsekuensi saat Partai di Provinsi dengan Kabupaten/Kota mengusung Calon yang berbeda, akan mempengaruhi kerja politik.

"sehingga menimbulkan gesekan antara internal Parpol, hal ini akan mempengaruhi keputusan politik untuk masyarakat dan wilayah," ujarnya.

"Kegiatan ini sebagai sosialisasi Kepemiluan yang dapat tersampaikan ke mahasiswa dan masyarakat, dengan pedoman dan dasar dari sila keempat Pancasila UU 1945, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan," tandas Alwadud. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved