Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Dalami Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK, KPK Panggil 12 ASN Hingga Pihak Swasta

KPK memeriksa 12 saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan TPPU serta transaksi jual beli aset yang melibatkan keluarga AGK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Pada hari Senin (20/8/2024), KPK memeriksa 12 saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan TPPU serta transaksi jual beli aset yang melibatkan keluarga AGK.

"Saksi-saksi yang hadir diperiksa terkait pengetahuan mereka tentang TPPU yang dilakukan oleh AGK serta transaksi jual beli aset yang melibatkan keluarganya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (21/8/2024) yang dilansir dari Tribunnews.com.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara dengan kehadiran para saksi dari kalangan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024 Memanas, Pendukung Citra Mus - La Utu Diminta Lebih Cerdas

Namun, KPK mencatat empat saksi yang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas, yaitu Hengky Limahu dan Muhammad Fadly Dama, keduanya merupakan wiraswasta, Lurah Sangaji Utara, Sukardi, serta Lurah Sofifi, Bustamin Arifin.

Saat ini, AGK berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Proyek yang memiliki nilai mencapai Rp500 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar terlihat sudah mencapai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.

Baca juga: Pendaftaran Dibuka, Berikut Formasi CPNS 2024 Pemkab Morotai Maluku Utara

AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar, yang digunakan untuk biaya penginapan hotel hingga keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, ia diduga menerima setoran dari sejumlah ASN di Maluku Utara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan AGK sebagai tersangka baru dalam kasus pencucian uang, yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan intensif. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved