Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Penasehat Hukum mantan Gubernur Maluku Utara akan memberikan pembelaan atas tuntutan hukuman Jaksa KPK

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba hadir pada sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Ternate belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhkan dengan denda ratusan juta rupiah.

Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.

Tuntutan yang diberikan kepada AGK ini pada sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Stop Bergosip Cancer! Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2024

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, "ujar seorang Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun, "tandasnya.

Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengaku, saudara terdakwa sudah dengar pada intinya saudara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sidang hari ini dan saudara terdakwa dituntut agar dijauhi pidana dengan kurungan penjara.

Saudara terdakwa dituntut penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan ketentuan.

Jika uang pengganti tidak dibayar maka dan juga 90 USD kalau saudara tidak mampu ganti maka harta kekayaan saudara disita KPK paling lambat 1 bulan untuk menutupi kerugian negara.

Apabila saudara terdakwa tidak sanggup bayar maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun.

"Sebagian barang bukti sudah dikembalikan ke yang berwenang dan sebagian sudah dimusnahkan dan sebagian dijadikan pada perkara lain."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved