Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Penasehat Hukum mantan Gubernur Maluku Utara akan memberikan pembelaan atas tuntutan hukuman Jaksa KPK
|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba hadir pada sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Ternate belum lama ini
"Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum atas tuntutan ini, tuturnya.
Sementara itu terdakwa AGK dalam kesempatan tersebut menyebut dengan hasil tuntutan ini.
Baca juga: Penuhi Syarat, Abidin - Dedi Siap Daftar Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024 Jalur Independen
Bagi dirinya nanti semua akan diserahkan kepada penasehat hukum.
"Yang mulia, soal konsultasi saya serahkan ke penasehat hukum, "ungkapnya.
Disisi lain Penasehat Hukum AGK, Hairun Riza menyebut, pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dalam waktu sepekan kedepan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sidang Korupsi Gubernur Malut
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.