Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Penasehat Hukum mantan Gubernur Maluku Utara akan memberikan pembelaan atas tuntutan hukuman Jaksa KPK

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba hadir pada sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Ternate belum lama ini 

"Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum atas tuntutan ini, tuturnya.

Sementara itu terdakwa AGK dalam kesempatan tersebut menyebut dengan hasil tuntutan ini.

Baca juga: Penuhi Syarat, Abidin - Dedi Siap Daftar Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024 Jalur Independen

Bagi dirinya nanti semua akan diserahkan kepada penasehat hukum.

"Yang mulia, soal konsultasi saya serahkan ke penasehat hukum, "ungkapnya.

Disisi lain Penasehat Hukum AGK, Hairun Riza menyebut, pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dalam waktu sepekan kedepan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved