Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Tak Lapor LHKPN, Eks Gubernur Malut AGK Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Rp100 Miliar dan 30 USD

mantan gubernur maluku utara AGK terbukti menerima suap mencapai miliaran rupiah karena tak pernah melaporkan ke LHKPN

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, Kamis (22/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai Rp100 miliar lebih.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan AGK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PHI Kelas IA pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).

JPU dari KPK, Greafik dalam dakwaan tuntutannya menyatakan AGK sebagai penyelenggara negara terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Dituntut 9 Tahun Penjara, Keluarga Teriak Tangkap Bobby Nasution

“Jumlah uang tersebut diterima AGK lewat 27 rekening yang dikuasai ajudan terdakwa maupun orang pribadinya,” ucap Greafik saat membacakan dakwaan tuntutan terhadap AGK.

Tidak hanya itu, terdakwa AGK juga menerima uang mencapai miliaran rupiah yang terungkap dalam fakta persidangan.

Lanjutnya, maka jumlah suap dan gratifikasi diterima terdakwa tercatat sebanyak Rp100 miliar dan 30 ribu Dollar AS.

Greafik mengungkapkan, uang dengan jumlah banyak itu tidak pernah di laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU).

“Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN paling lambat 30 hari namun jumlah uang diterima AGK tidak dilaporkan, sehingga dianggap AGK terima suap dan gratifikasi terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved