Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Dituntut 9 Tahun Penjara, Keluarga Teriak 'Tangkap Bobby Nasution'

Nama Bobby Nasution yang diistilahkan 'Blok M' itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/7/2024)

Kolase TribunTernate.com
Usai sidang tuntutan terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), para keluarga teriak 'tangkap Bobby Kasuba'. Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK menyinggung nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.

Adapun sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di Maluku Utara.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, Kamis (22/8/2024)
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, Kamis (22/8/2024) (TribunTernate.com/Randi Basri)

Baca juga: Fakta Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK: Ditemani Nurul Izzah Kasuba

AGK tiba di PN Ternate bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim, sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.

Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh.

"iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Bubernur Maluku Utara," ucap jaksa dari KPK sebelum masuk ruang sidang.

Baca juga: Eks Gubernur Maluku Utara AGK Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Ditemani Sang Anak

Ada yang menarik saat sidang tuntutan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut berakhir.

Setelah sidang berakhir, AGK dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda Malut diarahkan kembali masuk mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Pada momen ini, terdengar teriakan 'tangkap Bobby Nasution' yang keluar dari mulut para keluarga AGK yang turut hadir dalam sidang tersebut.

SIDANG: Sejumlah keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK yang turut mengantar menuju mobil tahanan usai sidang tuntutan, Kamis (22/8/2024).
SIDANG: Sejumlah keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK yang turut mengantar menuju mobil tahanan usai sidang tuntutan, Kamis (22/8/2024). (TribunTernate.com/Sitti Muthmainnah)

"Tangkap Bobby Nasution, jangan cuman (hanya) disini saja," teriak salah satu keluarga dengan nada tegas.

Teriakan tersebut disambung oleh para keluarga lainnya, yang ikut menyuarakan hal yang sama.

"Tangkap Bobby di sana, mereka yang punya mau, jangan cuman disini," ucap mereka.

Diketahui, nama Bobby Nasution yang diistilahkan 'Blok M' itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/7/2024) 

Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili yang dipanggil sebagai saksi. 

Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved