Sidang Korupsi Gubernur Malut
Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Dituntut 9 Tahun Penjara, Keluarga Teriak 'Tangkap Bobby Nasution'
Nama Bobby Nasution yang diistilahkan 'Blok M' itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/7/2024)
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK menyinggung nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
Adapun sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di Maluku Utara.

Baca juga: Fakta Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK: Ditemani Nurul Izzah Kasuba
AGK tiba di PN Ternate bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim, sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.
Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh.
"iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Bubernur Maluku Utara," ucap jaksa dari KPK sebelum masuk ruang sidang.
Baca juga: Eks Gubernur Maluku Utara AGK Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Ditemani Sang Anak
Ada yang menarik saat sidang tuntutan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut berakhir.
Setelah sidang berakhir, AGK dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda Malut diarahkan kembali masuk mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Pada momen ini, terdengar teriakan 'tangkap Bobby Nasution' yang keluar dari mulut para keluarga AGK yang turut hadir dalam sidang tersebut.

"Tangkap Bobby Nasution, jangan cuman (hanya) disini saja," teriak salah satu keluarga dengan nada tegas.
Teriakan tersebut disambung oleh para keluarga lainnya, yang ikut menyuarakan hal yang sama.
"Tangkap Bobby di sana, mereka yang punya mau, jangan cuman disini," ucap mereka.
Diketahui, nama Bobby Nasution yang diistilahkan 'Blok M' itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/7/2024)
Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili yang dipanggil sebagai saksi.
Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Ghani Kasuba
Mantan Gubernur Maluku Utara
kasus korupsi
sidang korupsi AGK
Pengadilan Negeri Ternate
Bobby Nasution
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.