Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Gegara Ini, KPK Sita Semua Aset Milik Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

KPK bakal menyita seluruh aset AGK untuk menggantikan denda sebanyak RP107 miliar dan 90 USD terkait kasus suap dan gratifikasi

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Jaksa penuntut umum dari KPK saat menyiapkan berkas mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Jumat (23/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Mantan Gubernur Maluku Utara AGK juga telah dituntut kurungan badan 9 tahun.

Hal ini disampaikan JPU KPK, saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, pada Kamis (22/8/2024).

JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.

“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Siap-siap, KPK Telusuri Pemberi dan Penerima Uang dari Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.

“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.

Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023. 

Baca juga: DPRD Kritik Pemprov Maluku Utara Terkait Kurangnya Optimalisasi PAD

Uang tersebut, berikan secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan termasuk terdakwa Ramadhan Ibrahim. 

“Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved