Sidang Korupsi Gubernur Malut
Gegara Ini, KPK Sita Semua Aset Milik Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK bakal menyita seluruh aset AGK untuk menggantikan denda sebanyak RP107 miliar dan 90 USD terkait kasus suap dan gratifikasi
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TERNAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Mantan Gubernur Maluku Utara AGK juga telah dituntut kurungan badan 9 tahun.
Hal ini disampaikan JPU KPK, saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, pada Kamis (22/8/2024).
JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.
“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Siap-siap, KPK Telusuri Pemberi dan Penerima Uang dari Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.
“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.
Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023.
Baca juga: DPRD Kritik Pemprov Maluku Utara Terkait Kurangnya Optimalisasi PAD
Uang tersebut, berikan secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan termasuk terdakwa Ramadhan Ibrahim.
“Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” pungkasnya. (*)
| Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
|
|---|
| Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
|
|---|
| Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
|
|---|
| Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
|
|---|
| Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/JPU-KPK-menyiapkan-berkas-AGK.jpg)