Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Siap-siap, KPK Telusuri Pemberi dan Penerima Uang dari Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

KPK akan menelusuri aliran uang dari mantan gubernur maluku utara abdul ghani kasuba terkait kasus TPPU dan suap

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, Jumat (23/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari KPK, Greafik pada Jumat (23/8/2024).

Pasca terdakwa AGK dituntut 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp109 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi, KPK juga meyakini dalam kasus ini tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari satu orang selain AGK.

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama juga tersebut ikut menikmati aliran uang dari AGK.

Baca juga: DPRD Kritik Pemprov Maluku Utara Terkait Kurangnya Optimalisasi PAD

“Yang menikmati aliran uang itu kan banyak. Apakah nanti berdasarkan proses yang ada kita tetapkan tersangka, itu kan prosesnya lain," katanya.

"Kami pribadi (JPU) meyakini uang-uang itu tidak semua dinikmati oleh terdakwa, Nanti apakah orang-orang itu dimintai pertanggungjawaban pidana jawabannya adalah iya,” sambungnya.

Menurutnya, fakta persidangan yang muncul itu tentunya sudah disampaikan kepada tim lapangan.
Terutama, menyangkut penerimaan-penerimaan uang dari ajudan AGK, Ramadhan, yang bergeser ke pihak-pihak lain.

“Tentu tim penyidik akan menindaklanjutinya. Apakah akan menggali keterangan bersangkutan dalam bentuk pemeriksaan saksi ulang, atau akan menelusuri aset-aset bersangkutan, itu adalah kinerja-kinerja penyidik untuk membuat terang perkara TPPU-nya,” katanya.

Keyakinan JPU bahwa tersangka TPPU tidak hanya AGK ini bukan tanpa ada dasar.

Baca juga: Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Malut Rakor Bersama Parpol

Ia menuturkan, fakta persidangan salah satunya menjadikan kuat keyakinan JPU menduga aliran uang itu ikut dinikmati pihak lain.

“Teman-teman lihat di persidangan bukti-bukti yang kami tampilkan melalui monitor, uang-uang itu tidak hanya dinikmati oleh terdakwa (AGK), tapi ada pihak lain," jelasnya.

"Siapa-siapa saja, tentu saya tidak bisa komentari. Teman-teman bisa lihat sendiri, bisa catat sendiri nama-namanya dan akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved