Kantor Bahasa Maluku Utara Gelar Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, Libatkan Siswa Hingga Jurnalis
Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara gelar kegiatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari siswa hingga polisi
TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara gelar kegiatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Kamis (22/8/2024).
UKBI merupakan alat ukur kemahiran berbahasa Indonesia yang tidak saja berlaku secara Nasional, tetapi juga internasional.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa SMP, SMA, dan SMK, Mahasiswa, Guru, Dosen, Juru Bahasa, Jurnalis, Editor, Karyawan negeri, Polisi, dan Tentara, juga profesi lainya.
Uji Coba soal UKBI dilangsungkan di Ballroom Gamalama, Hotel Bella, Ternate, pukul 07.30 hingga 16.00 WIT.
Baca juga: Soal Cekcok Pengacara dan Staf Bawaslu Taliabu Maluku Utara, Ariani: Tak ada Konflik
Narasumber yang turut memberikan materi diantaranya, Staff Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Olahraga Kemenpora, Yohan, M.Si, Direktur Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Edi Setiawan, Ketua Umum Forum Genre Indonesia, Noer Alif Basalamin, dan Kepala Dinas P3A, Marjorie S. Amal.
Kegiatan ini bertujuan untuk menguji wacana dan soal UKBI yang telah divalidasi secara internal oleh pakar bahasa dan pakar pengujian.
Oleh karena itu, peran peserta uji coba instrumen UKBI pada kegiatan ini sangat bermakna bagi pengembangan dan penyempurnaan tes UKBI.
"Program yang diujikan dalam kegiatan ini untuk menguji kompetensi kemahiran berbahasa Indonesia, seperti mendengarkan, merespon kaidah, memahami bacaan,” ujar kenya Juwita, Penelaah teknis kebijakan, Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara.
Lanjutnya, sebelum memasukkan soal ke aplikasi UKBI, pihaknya menguji coba terlebih dahulu, oleh karena itu setiap tahunnya, diseluruhi provinsi kegiatan ini secara serentak dilakukan.
"Untuk sertifikat, jika peserta yang mengikuti kegiatan tersebut ingin mendapatkan sertifikat dalam bentuk fisik yang tercantum skor dari hasil uji kompetensi, bida mendaftar di laman Kemendikbud.go.id," jelasnya.
Baca juga: Langgar Netralitas, Bawaslu Taliabu Maluku Utara Proses Tiga ASN
"Untuk kalangan pelajar dari SD sampai SMA tidak dikenakan tarif, tingkatan mahasiswa, masyarakat umum, dan warga negara asing dikenakan tarif sesuai peraturan pemerintah yang berlaku di Kemendikbud ristek," sambung Kenya.
Ia berharap, hasil yang dikerjakan peserta uji tes soal UKBI serta masukan dan saran dapat menjadi evaluasi untuk menyempurnakan tes UKBI.
"Shingga pada saat tes yang sesungguhnya sudah minim problem atau kendala saat mengerjakan soal UKBI," tandas Kenya. (*)
Emas Antam Naik Lagi, Ini Harga dan Buyback Terbaru Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harmonisasi Program Kehumasan Kemenag RI, Karo HKP: Humas Harus Jadi Jembatan Empati |
![]() |
---|
Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian Naik! Ini Harga serta Buyback Emas Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Warga Ternate Dihebohkan Temuan Potongan Kaki Manusia di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 29 Agustus 2025, BMKG Prediksi Cerah Berawan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.