Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

KPK Warning 6 Saksi Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

KPK meminta agar enam orang saksi kasus Mantan Gubernur Malut kooperatif, karena mangking tanpa alasan dari panggilan pemeriksaan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi warning kepada enam orang saksi yang mangkir dari panggilan.

Sebelumnya, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Para saksi diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara.

Terkecuali enam saksi tersebut yang kerap mangkir dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Besok 24 Agustus 2024, KPU Morotai Maluku Utara Umumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Para enam saksi itu, Masri Nikiulu profesi petani, Kartini Nikiulu pengurus rumah tangga, Fachri Ismail nelayan atau perikanan, Faisal Moh. Jamil.

Kemudian Kepala Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Ilham Suud Camat Weda Tengah, dan Sumiyati H. Bangsa, wiraswasta.

Mereka yang mangkir itu sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (21/8/2024) kemarin bersamaan dengan Direktur CV Puri Agung, Meike Rahmawati atau MR.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan tersangka AGK.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, mangkirnya enam saksi tersebut tanpa keterangan yang diterima penyidik.

Baca juga: Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara 2024: Bapaslon Bassam - Helmi Buka Ruang Koalisi Parpol Lain

“Penyidik meminta agar saksi-saksi dimaksud untuk kooperatif," tegas Tessa, Jumat (23/8/2024).

Selain itu kata Tessa, para saksi yang dihadirkan tersebut dapat didalami keterangannya menyangkut transaksi dan jual beli aset milik keluarga tersangka AGK.

"Saksi didalami terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka dan keluarga tersangka," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved