Pilkada Halmahera Selatan 2024
KPU Halmahera Selatan Umumkan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Satu Kandidat Sudah Koordinasi
KPU Halmahera Selatan resmi mengumumkan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 dengan ketentuan yang ditetapkan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini melalui surat nomor: 191/PL.02.2-Pu/8204/2/2024, tertanggal 25 Agustus 2024.
Dalam surat pengumuman tersebut, KPU menyatakan syarat minimal suara sah untuk Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 13.343.
Anggota KPU Halmahera Selatan, Bahrun Mustafa mengungkapkan, syarat minimal suara sah ini merupakan tindaklanjut KPU atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Lanjutnya, KPU Halmahera Selatan juga mengeluarkan surat keputusan nomor 812 tentang perubahan kedua atas keputusan nomor 805 tentang jumlah persyaratan minilal perolehan kursi, dan suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupat, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga: Pemkot Ternate Maluku Utara Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Bandang di Kelurahan Rua
"Jadi untuk kita di Halmahera Selatan, syarat minimal suara sah itu 13.343 ribu. KPU akan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pendaftaran Paslon," katanya, Minggu (25/8/2024).
Untuk waktu dan tempat pembukaan pendaftaran Paslon, Bahrun mengatakan, tidak ada perubahan. Yakni dibuka pada Selasa (27/8/2024) pukul 08.00 WIT hingga Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIT.
"Tempat pendaftaran, di Kantor KPU Halmahera Selatan, Jl. Raya Hidayar, Desa Tomori, Kecamatan Bacan," ujarnya.
Diketahui, Paslon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan yang berencana mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran adalah Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), dan Bahrain Kasuba-Umar Hi. Soleman (Bahrain-Umar).
Untuk Bassam-Helmi, tercatat mendapat dukungan dari tiga Parpol, yaitu PKS, NasDem dan Hanura.
Sedangkan Bahrain-Umar, didukung Partai Gerindra dan Golkar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Bandang Terjang Kelurahan Rua Ternate Malut, 3 Korban Meninggal Dunia
Bahrun menyebut, kedua Paslon itu belum berkoordinasi dengan KPU Halmahera Selatan terkait waktu mendaftar.
Menurut dia, Paslon yang sudah berkoordinasi dengan KPU untuk waktu pendaftaran adalah Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar).
Paslon ini diketahui telah mendapat dukungan dari empat Parpol, yakni Perindo, PAN, PDIP dan PSI.
"Paslon Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila (mendaftar) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 15.00 WI. LO mereka sudah koordinasi ke KPU. Sehingga sejauh ini baru itu (Paslon Rusihan-Muhtar) berkoordinasi," pungkasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.