Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Bahrain - Umar Dapat Dukungan 2 Parpol Non Seat, Tambahan Daftar ke KPU Halmahera Selatan Malut

B1KWK Partai Gelora dikeluarkan untuk Bahrain - Umar, setelah adanya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah

Dok Netizen Halmahera Selatan
PILKADA: Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman ketika menerima B1KWK dari Partai Gelora dan Partai Ummat, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Partai Gelora dan Ummat resmi memberi dukungan ke Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bahrain Kasuba - Umar Hi. Soleman (Bahrain - Umar).

Dukungan ini ditandai dengan penyerahan SK model B Persetujuan Parpol KWK (B1KWK) di Kantor DPC Partai Gerindra Halmahera Selatan, Jalan Raya Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (27/8/2024).

Bahrain - Umar sebelumnya telah mengantongi B1KWK Partai Gerindra dan Golkar untuk mendaftar ke KPU.

Baca juga: Dulu Rival Politik Kini Bersama Maju Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024, Helmi: Saling Ikhlas

Di mana, gabungan suara sah kedua Parpol ini sebanyak 15 persen, berdasarkan hasil Pemilu terakhir.

Sedangkan untuk Gelora dan Ummat, merupakan Parpol non seat karena tidak memiliki kursi DPRD Halmahera Selatan pada Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil pleno KPU Halmahera Selatan, Partai Gelora memiliki suara sah 4.614 atau 3 persen, dan Partai Ummat 670 suara sah atau 1 persen.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran di KPU Taliabu Malut, Data Paslon SAYA Sementara Input ke Silon Kada

Ketua Partai Gelora Halmahera Selatan, Husen Said, mengatakan B1KWK Partai Gelora dikeluarkan untuk Bahrain - Umar, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menyatakan daerah dengan jumlah penduduk 0 sampai 250 ribu, minimal dukungan 10 persen suara sah.

Kemudian MK juga memutuskan Partai Politik (Parpol) non seat dapat mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada).

"Awalnya hanya bisa mendukung, namun dengan adanya putusan MK, maka partai non seat bisa mengusung. Makanya hari ini kami mengusung Bahrain-Umar," ujar Husen.

Menurut Husen, jajaran pengurus Partai Gelora Halmahera Selatan telah bekerja sejak lama untuk memberikan dukungan kepada pasangan Bahrain - Umar.

Pasalnya, Bapaslon tersebut telah bertatap muka secara langsung dengan ketua DPP Gelora, Anis Mata.

"Sebagai partai koalisi dan sahabat BK serta relawan dan simpatisan, mari semua di desa bersatu mengakamankan Bahrain - Umar," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Partai Ummat Halmahera Sslatan, Dede Darus, mengaku pihaknya juga dari awal sudah mendukung Bahrain Kasuba sebagai calon bupati.

Hanya saja, Partai Ummat tidak mendapatkan kursi DPRD pada Pemilu 2024, sehingga dukungan itu redup.

"Tetapi setelah adanya putusan MK yang membuka ruang untuk partai non seat, maka kami dengan tegas memberikan dukungan ke Bahrain-Umar," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved