Pilkada Morotai 2024
Persetujuan PAN Jadi Kendala Pasangan Deny - Qubais saat Daftar ke KPU Morotai Maluku Utara
Namun pendaftaran harus terhenti lantaran ada kendala dengan salah satu partai pengusung yaitu Partai Amanat Nasional atau PAN, setelah diperiksa KPU
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Semua partai pendukung juga diwajibkan untuk mengkonfirmasi persetujuan dari DPP agar status pendaftaran bakal calon kepala daerah dapat diperoleh.
"Setiap pendaftaran yang dilakukan di KPU Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan dari DPP partai politik. Setelah pendaftaran disetujui oleh DPP, partai tersebut akan tercatat dalam sistem."
"Proses berikutnya adalah verifikasi dokumen. Jika dokumen dinilai belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi," kata Abubakar.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Mole, mengatakan proses KPU sudah sesuai SOP.
"Hasil pengawasan sudah jelas ya kita saksikan bersama mereka mendaftar sudah sesuai ketentuan sebelum jam 4 sore."
"Tetapi pada saat pendaftaran ternyata mengacu di halaman 21 sesuai dengan PKPU, terbaru tentang pendaftaran bakal calon itu mereka belum memenuhi syarat untuk dilaksanakannya diterima berkasnya dalam mendaftar," jelasnya.
Ramla mengatakan, perlu ada perbaikan dan hal ini telah disepakati bersama saat pendaftaran.
"Sudah disampaikan oleh pihak KPU bahwa yang bersangkutan LO-Nya akan menyelesaikan supaya memenuhi syarat dari ketentuan yang berlaku,"
"karena kalau bicara syarat dan ketentuan ya harus seluruhnya dipenuhi. Sementara kan kita lihat tadi itu ada partai yang memang belum penuhi," ujar Ramla.
"Batasnya di tanggal 29 pukul 23.59 WIT. Dan untuk KPU saya rasa sudah sesuai mereka punya SOP sesuai dengan edaran dan aturan yang di sampaikan di dalam PKPU 8 yang diperbaharui PKPU 10." Pungkasnya. (*)
Deny Garuda
Qubais Baba
Pilkada Morotai 2024
Morotai
Maluku Utara
Pilkada 2024
Parto Sumtaki
Ramla Mole
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.