Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Persetujuan PAN Jadi Kendala Pasangan Deny - Qubais saat Daftar ke KPU Morotai Maluku Utara 

Namun pendaftaran harus terhenti lantaran ada kendala dengan salah satu partai pengusung yaitu Partai Amanat Nasional atau PAN, setelah diperiksa KPU

TribunTernate.com/FizriNurdin
Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Deny Garuda saat menyampaikan keterangan usai mendaftar ke KPU, didampingi Wakilnya Qubais Baba, dan Juru Bicara, Parto Sumtaki serta para Ketua Partai pengusung maupun pendukung, Selasa (27/8/2024). 

Semua partai pendukung juga diwajibkan untuk mengkonfirmasi persetujuan dari DPP agar status pendaftaran bakal calon kepala daerah dapat diperoleh.

"Setiap pendaftaran yang dilakukan di KPU Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan dari DPP partai politik. Setelah pendaftaran disetujui oleh DPP, partai tersebut akan tercatat dalam sistem."

"Proses berikutnya adalah verifikasi dokumen. Jika dokumen dinilai belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi," kata Abubakar.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Mole, mengatakan proses KPU sudah sesuai SOP.

"Hasil pengawasan sudah jelas ya kita saksikan bersama mereka mendaftar sudah sesuai ketentuan sebelum jam 4 sore."

"Tetapi pada saat pendaftaran ternyata mengacu di halaman 21 sesuai dengan PKPU, terbaru tentang pendaftaran bakal calon itu mereka belum memenuhi syarat untuk dilaksanakannya diterima berkasnya dalam mendaftar," jelasnya.

Ramla mengatakan, perlu ada perbaikan dan hal ini telah disepakati bersama saat pendaftaran.

"Sudah disampaikan oleh pihak KPU bahwa yang bersangkutan LO-Nya akan menyelesaikan supaya memenuhi syarat dari ketentuan yang berlaku,"

"karena kalau bicara syarat dan ketentuan ya harus seluruhnya dipenuhi. Sementara kan kita lihat tadi itu ada partai yang memang belum penuhi," ujar Ramla.

"Batasnya di tanggal 29 pukul 23.59 WIT. Dan untuk KPU saya rasa sudah sesuai mereka punya SOP sesuai dengan edaran dan aturan yang di sampaikan di dalam PKPU 8 yang diperbaharui PKPU 10." Pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved