Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Enam Anggota DPRD Maluku Utara Usulkan Pemberhentian Diri, Ini Alasannya

Keenam anggota DPRD Maluku Utara masih menerima gaji hingga SK pemberhentian resmi dikeluarkan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
KEBIJAKAN: Kepala Bagian Risalah Persidangan Sekretariat DPRD Maluku Utara, Isman Abas 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sebanyak enam anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 secara resmi mengajukan surat pemberhentian diri ke Sekretariat DPRD Maluku Utara.

Langkah ini mereka ambil setelah memutuskan untuk maju dalam Pilkada tahun 2024.

Kepala Bagian Risalah Persidangan Sekretariat DPRD Maluku Utara, Isman Abas, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (29/8/2024) di Sofifi.

"Enam anggota yang telah mengajukan pemberhentian diri adalah Sahril Taher dari Partai Gerindra, Darwis Gorontalo dari PDIP."

Baca juga: Candaan Khaldoon Al Mubarak saat Ilkay Gundogan Kembali ke Man City: Ex Barcelona Rindu Kemenangan

"kemudian Erwin Umar dari Perindo, Rusihan Jafar dari Perindo, Julkifki Hi Umar dari PKS, dan Ingelina S Damar dari PDIP, "jelas Isman.

Dikatakan, pihaknya akan segera memproses usulan pemberhentian keenam anggota DPRD tersebut mulai Kamis, 29 Agustus 2024.

"Kami hanya bertugas mengusulkan pemberhentian ini ke Gubernur, yang selanjutnya akan diteruskan oleh Gubernur ke Kemendagri."

"Mengenai kapan Surat Keputusan (SK) pemberhentian akan turun, itu bukan wewenang kami lagi, "terang Isman.

Saat ditanya mengenai hak-hak keenam anggota DPRD tersebut, Isman mengaku, mereka masih menerima gaji hingga SK pemberhentian resmi dikeluarkan.

Baca juga: Dukung Sultan Tidore di Pilgub Maluku Utara 2024, Ali Ibrahim: Saya Siap Menangkan HAS Kie Raha

"Mereka masih menerima gaji karena status mereka belum resmi diberhentikan, "tambah Isman.

Lanjutnya, dari keenam anggota DPRD yang mengajukan pemberhentian, hanya dua orang yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, yaitu Rusihan Jafar dan Sahril Taher.

"Proses pemberhentian kedua anggota ini masih menunggu keputusan dari KPU. Untuk informasi lebih lanjut, media dapat langsung menghubungi KPU, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved