Halmahera Selatan
Palsukan Akta Cerai dan Kawin Tanpa Izin, Pria di Halmahera Selatan Malut Dipolisikan Istrinya
seorang IRT di Halmahera Selatan, Maluku Utara melaporkan suaminya ke Polres karena dugaan pemalsuan dokumen akta cerai dan kawin tanpa izin
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Bacan Selatan inisial NH (40) melaporkan suaminya RS alias Ramli ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait dugaan pemalsuan dokumen akta cerai dan kawin tanpa izin.
Laporan ini diajukan pada Minggu (1/9/2024) dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/442/IX/2024/SPKT.
Kuasa Hukum NH, Meidi Noldi Kurama mengatakan, tindakan pemalsuan akta cerai yang diduga dilakukan suami kliennya, untuk keperluan pernikahan dengan wanita simpanan RS.
RS dan wanita simpanannya itu diketahui melangsungkan pernikahan di Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara beberapa bulan lalu.
Baca juga: Karena Prestasi, Lima Personel di Polresta Tidore Maluku Utara Terima Penghargaan
Namun anehnya, Noldi mengatakan, Akta Cerai dengan Nomor: 217/AC/2021/PA.Tte yang dikirimkan RS ke NH, adalah putusan perceraian dari Pengadilan Agama Ternate.
"Dilihat dari tahun keluar putusannya, itu pada tahun 2021. Padahal tahun yang sama NH tidak pernah mendapat panggilan dari Pengadilan Agama Ternate tentang gugatan perceraian dari RS," katanya.
"Kemudian pada saat itu juga, antara NH dan RS masih tinggal satu rumah. Oleh karena itu, NH melalui kami melaporkan dugaan kawin tanpa izin dan dugaan pemalsuan dokumen akta cerai," ujar Noldi, Senin (2/9/2024).
Baca juga: 22 Anggota Biro SDM Polda Maluku Utara Tes Urine
Selain dugaan pemalsuan dokumen dan kawin tanpa izin, Noldi menyebut pihaknya juga melaporkan RS terkait ancaman pembunuhan.
Anacaman itu disampaikan RS melalui pesan Voice Note WhatsApp pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIT.
"Klien kami juga mengaku sering mendapat KDRT, ia sudah pernah melaporkan tapi diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Selaku Kuasa Hukum NH, Noldi meminta Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Sekretaris PKB Halmahera Selatan Malut M. Yunus Najar Jadi Ketua Tim Pemenangan Jasri - Muhlis
Hal ini dilakukan untuk memastikan rasa keadilan terhadap kliennya dan memberikan efek jera terhadap RS.
"Ini untuk memastikan rasa keadilan bagi klien saya dan memberikan efek jerah bagi terlapor," tandasnya. (*)
| Muhammad Kasuba Kukuhkan Pengurus IKA-TOGALE Halmahera Selatan |
|
|---|
| Momen Bersejarah, UNSAN Halmahera Selatan Akan Gelar Wisuda Perdana di Desember 2025 |
|
|---|
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/NH-saat-laporkan-suaminya-ke-SPKT-Polres-Halmahera-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.