Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Palsukan Akta Cerai dan Kawin Tanpa Izin, Pria di Halmahera Selatan Malut Dipolisikan Istrinya

seorang IRT di Halmahera Selatan, Maluku Utara melaporkan suaminya ke Polres karena dugaan pemalsuan dokumen akta cerai dan kawin tanpa izin

TribunTernate.com
HUKUM: Kuasa Hukum NH, Meidi Noldi Kurama (kiri) bersama kliennya NH (kanan) ketika memperlihatkan laporan dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Maluku Utata, Minggu (1/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Bacan Selatan inisial NH (40) melaporkan suaminya RS alias Ramli ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait dugaan pemalsuan dokumen akta cerai dan kawin tanpa izin.

Laporan ini diajukan pada Minggu (1/9/2024) dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/442/IX/2024/SPKT.

Kuasa Hukum NH, Meidi Noldi Kurama mengatakan, tindakan pemalsuan akta cerai yang diduga dilakukan suami kliennya, untuk keperluan pernikahan dengan wanita simpanan RS.

RS dan wanita simpanannya itu diketahui melangsungkan pernikahan di Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara beberapa bulan lalu.

Baca juga: Karena Prestasi, Lima Personel di Polresta Tidore Maluku Utara Terima Penghargaan

Namun anehnya, Noldi mengatakan, Akta Cerai dengan Nomor: 217/AC/2021/PA.Tte yang dikirimkan RS ke NH, adalah putusan perceraian dari Pengadilan Agama Ternate.

"Dilihat dari tahun keluar putusannya, itu pada tahun 2021. Padahal tahun yang sama NH tidak pernah mendapat panggilan dari Pengadilan Agama Ternate tentang gugatan perceraian dari RS," katanya.

"Kemudian pada saat itu juga, antara NH dan RS masih tinggal satu rumah. Oleh karena itu, NH melalui kami melaporkan dugaan kawin tanpa izin dan dugaan pemalsuan dokumen akta cerai," ujar Noldi, Senin (2/9/2024).

Baca juga: 22 Anggota Biro SDM Polda Maluku Utara Tes Urine

Selain dugaan pemalsuan dokumen dan kawin tanpa izin, Noldi menyebut pihaknya juga melaporkan RS terkait ancaman pembunuhan.

Anacaman itu disampaikan RS melalui pesan Voice Note WhatsApp pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIT.

"Klien kami juga mengaku sering mendapat KDRT, ia sudah pernah melaporkan tapi diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.

Selaku Kuasa Hukum NH, Noldi meminta Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Sekretaris PKB Halmahera Selatan Malut M. Yunus Najar Jadi Ketua Tim Pemenangan Jasri - Muhlis

Hal ini dilakukan untuk memastikan rasa keadilan terhadap kliennya dan memberikan efek jera terhadap RS.

"Ini untuk memastikan rasa keadilan bagi klien saya dan memberikan efek jerah bagi terlapor," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved