Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Proses Kasus Pemalsuan Akta Cerai Seorang Pengusaha di Bacan

Laporan dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin masih dipelajari oleh Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Iptu Ray Sobar. Di mana ia mengatakan pihaknya bakal memproses kasus dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin yang dilaporkan seorang IRT, Selasa (3/9/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendidaklanjuti laporan dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin, yang dibuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (40) pada Minggu (1/9/2024).

Dalam kasus ini, NH melaporkan suaminya, RS alias Ramli sebagai terduga pelaku pemalsuan akta cerai mereka.

Bukan hanya itu, NH menuduh RS melakukan perkawinan tanpa izin dengan wanita simpanannya.

RS diketahui merupakan seorang pengusaha Rumpon laut, di Kecamatan Bacan Selatan.

Baca juga: Masih Dievaluasi Pemprov Maluku Utara, APBD Perubahan 2024 Halmahera Selatan Jalan Akhir September

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, memastikan setiap laporan diproses secara hukum yang berlaku.

Namun untuk laporan dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin tersebut, masih dipelajari dan selanjutnya di disposisi ke unit yang menangani.

"Yang namanya laporan masyarakat tetap diproses. Untuk kasus ini (dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin) nanti kita cek lagi, "kata Ray, Selasa (3/9/2024).

Ray menambahkan, pihanya akan memulai penyelidikan jika laporan tersebut telah masuk ke meja penyidik.

Penyidik selanjutnya, memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Tentunya pelapor dan terlapor juga kita periksa sebagai saksi, kalau penyelidikan sudah dimulai. Tapi yang pasti, kasus ini diproses, "jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, NH melaporkan suaminya RS ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pemalsuan dokumen akta cerai dan kawin tanpa izin.

Laporan ini diajukan pada Minggu (1/9/2024), dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/442/IX/2024/SPKT.

Kuasa Hukum NH, Meidi Noldi Kurama mengatakan, tindakan pemalsuan klien suaminya untuk keperluan pernikahan dengan wanita simpanan RS.

RS dan wanita simpanannya diketahui melangsungkan pernikahan di Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara beberapa bulan lalu.

Namun anehnya, Noldi mengatakan, akta cerai dengan Nomor: 217/AC/2021/PA.Tte yang dikirimkan RS ke NH, adalah putusan perceraian dari Pengadilan Agama Ternate.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved