Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Proses Kasus Pemalsuan Akta Cerai Seorang Pengusaha di Bacan

Laporan dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin masih dipelajari oleh Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Iptu Ray Sobar. Di mana ia mengatakan pihaknya bakal memproses kasus dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin yang dilaporkan seorang IRT, Selasa (3/9/2024) 

"Dilihat dari tahun keluar putusannya pada 2021, padahal tahun yang sama NH tidak pernah mendapat panggilan dari Pengadilan tentang gugatan perceraian dari RS, "katanya, Senin (2/9/2024).

"Kemudian pada saat itu juga, antara NH dan RS masih tinggal satu rumah."

"Oleh karena itu, NH melalui kami melaporkan dugaan kawin tanpa izin dan dugaan pemalsuan dokumen akta cerai, "sambungnya.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Fasilitasi Penyusunan Perubahan RKPD Halmahera Selatan 2025

Selain dugaan pemalsuan dokumen dan kawin tanpa izin, Noldi menyebut pihaknya juga melaporkan RS terkait ancaman pembunuhan.

Anacaman itu disampaikan RS melalui pesan Voice Note WhatsApp pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIT.

"Klien kami juga mengaku sering mendapat KDRT, ia sudah pernah melaporkan tapi diselesaikan secara kekeluargaan, "ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved