Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Proses Kasus Pemalsuan Akta Cerai Seorang Pengusaha di Bacan
Laporan dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin masih dipelajari oleh Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
"Dilihat dari tahun keluar putusannya pada 2021, padahal tahun yang sama NH tidak pernah mendapat panggilan dari Pengadilan tentang gugatan perceraian dari RS, "katanya, Senin (2/9/2024).
"Kemudian pada saat itu juga, antara NH dan RS masih tinggal satu rumah."
"Oleh karena itu, NH melalui kami melaporkan dugaan kawin tanpa izin dan dugaan pemalsuan dokumen akta cerai, "sambungnya.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Fasilitasi Penyusunan Perubahan RKPD Halmahera Selatan 2025
Selain dugaan pemalsuan dokumen dan kawin tanpa izin, Noldi menyebut pihaknya juga melaporkan RS terkait ancaman pembunuhan.
Anacaman itu disampaikan RS melalui pesan Voice Note WhatsApp pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIT.
"Klien kami juga mengaku sering mendapat KDRT, ia sudah pernah melaporkan tapi diselesaikan secara kekeluargaan, "ungkapnya. (*)
| Momen Bersejarah, UNSAN Halmahera Selatan Akan Gelar Wisuda Perdana di Desember 2025 |
|
|---|
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Halmahera-Selatan-Maluku-Utara-Iptu-Ray-Sobar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.