Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Proses Kasus Pemalsuan Akta Cerai Seorang Pengusaha di Bacan
Laporan dugaan pemalsuan akta cerai dan kawin tanpa izin masih dipelajari oleh Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
"Dilihat dari tahun keluar putusannya pada 2021, padahal tahun yang sama NH tidak pernah mendapat panggilan dari Pengadilan tentang gugatan perceraian dari RS, "katanya, Senin (2/9/2024).
"Kemudian pada saat itu juga, antara NH dan RS masih tinggal satu rumah."
"Oleh karena itu, NH melalui kami melaporkan dugaan kawin tanpa izin dan dugaan pemalsuan dokumen akta cerai, "sambungnya.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Fasilitasi Penyusunan Perubahan RKPD Halmahera Selatan 2025
Selain dugaan pemalsuan dokumen dan kawin tanpa izin, Noldi menyebut pihaknya juga melaporkan RS terkait ancaman pembunuhan.
Anacaman itu disampaikan RS melalui pesan Voice Note WhatsApp pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIT.
"Klien kami juga mengaku sering mendapat KDRT, ia sudah pernah melaporkan tapi diselesaikan secara kekeluargaan, "ungkapnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.