Pemkot Tidore
Kinerja Baik, Pemkot Tidore Maluku Utara Kembali Dapat Insentif Fiskal Rp 11 Miliar
Tidak hanya insentif fiskat, Pemkot Tidore, Maluku Utara berpotensi besar mendapatkan kembali insentif kinerja sebagaimana yang diperoleh tahun lalu
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara kembali mendapat insentif fiskal dari pemerintah pusat (Pempus) atas prestasi kinerja pemerintah.
Adapun insentif fiskal 2024 untuk Pemkot Tidore Kepulauan sebesar Rp 11.302.210.000.
Perihal tersebut disampaikan Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Kamis (5/9/2024).
Dikatakan, ini merupakan tahun kedua Pemkot Tidore Kepulauan mendapat penghargaan berupa alokasi dana insentif fiskal.
Baca juga: Pemkot Tidore Maluku Utara Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga Oba Tengah Lewat Sosialisasi Perda
Penghargaan ini diperoleh tidak terlepas dari dukungan, sinergi dan kolaborasi semua pihak.
Terutama para pelaku pengadaan (PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan teristimewa para Admin SIRUP dan E-Katalog yang tidak mengenal lelah berjibaku dengan SIRUP dan Katalog.
"Kita berharap semoga dana ini dapat digunakan secara efektif, untuk kesejahteraan masyarakat Tidore."
"Insha Allah menjadi amal jariah bagi seluruh pihak, yang memberikan kontribusi."
"Baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian ini."
"Semoga prestasi seperti ini, dapat terus dipertahankan agar kedepannya memberikan dampak positif bagi Pemda maupun masyarakat, "katanya.
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Tidore, Amir Gorotomole menyampaikan, pemberian insentif fiskal 2024 kepada Pemerintah Daerah untuk Penghargaan kinerja Pemerintah tahun Berjalan ini menurut kelompok kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2024.
Tingkat Kota diambil dari 1 hingga 22 terbaik, termasuk Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Yang dinilai berdasarkan empat kategori, yakni:
Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
Kinerja penurunan Stunting
Kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan
Kinerja percepatan belanja daerah
"Untuk kinerja percepatan belanja daerah Kota Tidore dihitung berdasarkan data realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai."
"Serta Realisasi APBD tahun 2024 semester 1 bulan Januari sasmpai dengan Juni, "ungkapnya.
Terpisah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Abdul Wahid Saraha, mengatakan, sejak awal pihaknya sudah meyakini jika indikator penilaian pemberian kinerja daerah masih sama seperti tahun sebelumnya.
Maka Pemkot Tidore Kepulauan berpotensi besar mendapatkan kembali insentif kinerja, sebagaimana yang diperoleh pada 2023.
Abdul Wahid mengatakan, penghargaan yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap dua kategori kinerja.
Yakni Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kinerja Percepatan Belanja Daerah.
Penghargaan kinerja tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024, tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal T.A 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Untuk kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri yang mendapatkan insentif sebesar Rp.5.533.133.000, hal ini karena beberapa kebijakan Pemkot sejak 2022."
"Yang mewajibkan SKPD melakukan belanja barang, yang terdapat dalam E-Katalog Lokal pada Etalase Alat Tulis Kantor dan Etalase Makan Minum,"paparnya.
Selanjutnya di pada 2024, sudah ada instruksi juga yang mewajibkan SKPD memilih Metode Pemilihan E-Purchasing sebagai prioritas pertama dalam melakukan belanja barang.
Hal Ini sangat berdampak besar karena kebijakan tersebut dikawal dan didampingi secara serius oleh Bagian PBJ serta dijaga konsistensinya pada tahap pembayaran oleh verifikator di BPKAD Kota Tidore Kepulauan.
"Meskipun diakui masih terdapat SKPD, Kecamatan dan Kelurahan yang belum maksimal dalam melakukan belanja di E-Katalog."
"Tapi harapan kita semua kedepan ada peran APIP, yang lebih dimaksimalkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi Wali Kota, tentang kewajiban belanja pada E-Katalog maupun percepatan Pengumuman SIRUP, "tambahnya.
Sementara, terkait insentif Kinerja kategori Percepatan Belanja Daerah sebesar Rp.5.769.077.000.
Menurut Abdul Wahid salah satu faktor yang berpengaruh signifikan adalah karena adanya Instruksi Wali Kota.
Baca juga: Sekot Tidore Malut Hadiri Rakornas Penerapan Aplikasi SRIKANDI, Ismail: Membantu Pengelolaan Arsip
Terkait pengumuman RUP dalam aplikasi SIRUP yang diberikan batasan waktu sampai tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Kemudian ditindaklanjuti SKPD dengan proses pengadaan mendahului tahun anggaran menggunakan metode Pengadaan Langsung yang diakukan oleh sebagian besar SKPD sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Hal tersebut menjadikan kontrak dapat ditandatangani sejak awal Januari yang mengakibatkan penyerapan anggaran pengadaan lebih dimaksimalkan di awal tahun 2024. (*)
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Jadwalkan Gelar Pasar Murah untuk 5 Kecamatan |
![]() |
---|
Hadiri Konferensi PGME, Ahmad Laiman Dorong Pemenuhan Dokter Spesialis untuk Tidore |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, BPBD Tidore Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Tidore Sabet Juara I dan II Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.