Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Dokumen Empat Bapaslon Belum Penuhi Syarat, KPU Halmahera Selatan: Perbaikan Berakhir Hari Ini

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan dokumen pencalonan empat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belum Memenuhi Syarat

TribunTernate.com
PILKADA: Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bahrun Mustafa. Ia mengatakan dokumen empat Bapaslon belum memenuhi syarat sehingga harus diperbaiki, Minggu (8/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan dokumen pencalonan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Keempat Bapaslon tersebut adalah Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), serta Jasri Usman dan Muhlis Jafar (Jasri-Usman).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Bahrun Mustafa mengatakan, dokumen para Bapaslon yang dinyatakan BMS, merupakan hasil penelitian adminstrasi pasca tahapan pendaftaran Pasangan Calon (paslon).

KPU pun meminta Partai Politik (Parpol) pengusung keempat Bapaslon tersebut melakukan perbaikan atas dokumen persyaratan pencalonan yang dinyatakan BMS.

Baca juga: Sahabat Bahrain - Umar Timbun Jalan Pasar Labuha Halmahera Selatan Malut, Beny: Komitmen Sosial

"Dari penelitian administrasi, empat Bapaslon itu belum memenuhi syarat, maka harus dilakukan perbaikan," katanya, Minggu (8/9/2024).

Lanjut Bahrun, batas waktu perbaikan dokumen terakhir hari ini pada pukul 23.59 WIT.

"Hari ini hari terakhir, ketika pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon kalau berkas tidak dilengkapi, maka masuk pada TMS, kalau lengkap berarti MS," jelasnya.

Baca juga: Relawan Eka Dahliani Abusama Dukung Rusihan - Muhtar di Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Halmahera Selatan itu mengungkapkan, dokumen Bapaslon dinyatakan BMS karena tidak terbaca di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Salah satunya, foto yang diajukan setiap Bapaslon saat mendaftar.

"KTP Bapaslon juga buram ketika di input di Silonkada. Ada juga foto Bapaslon yang harus di upload kembali karena tidak terbaca," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved