Pilkada Halmahera Selatan 2024
Dokumen Empat Bapaslon Belum Penuhi Syarat, KPU Halmahera Selatan: Perbaikan Berakhir Hari Ini
KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan dokumen pencalonan empat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belum Memenuhi Syarat
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan dokumen pencalonan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Keempat Bapaslon tersebut adalah Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), serta Jasri Usman dan Muhlis Jafar (Jasri-Usman).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Bahrun Mustafa mengatakan, dokumen para Bapaslon yang dinyatakan BMS, merupakan hasil penelitian adminstrasi pasca tahapan pendaftaran Pasangan Calon (paslon).
KPU pun meminta Partai Politik (Parpol) pengusung keempat Bapaslon tersebut melakukan perbaikan atas dokumen persyaratan pencalonan yang dinyatakan BMS.
Baca juga: Sahabat Bahrain - Umar Timbun Jalan Pasar Labuha Halmahera Selatan Malut, Beny: Komitmen Sosial
"Dari penelitian administrasi, empat Bapaslon itu belum memenuhi syarat, maka harus dilakukan perbaikan," katanya, Minggu (8/9/2024).
Lanjut Bahrun, batas waktu perbaikan dokumen terakhir hari ini pada pukul 23.59 WIT.
"Hari ini hari terakhir, ketika pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon kalau berkas tidak dilengkapi, maka masuk pada TMS, kalau lengkap berarti MS," jelasnya.
Baca juga: Relawan Eka Dahliani Abusama Dukung Rusihan - Muhtar di Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Halmahera Selatan itu mengungkapkan, dokumen Bapaslon dinyatakan BMS karena tidak terbaca di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Salah satunya, foto yang diajukan setiap Bapaslon saat mendaftar.
"KTP Bapaslon juga buram ketika di input di Silonkada. Ada juga foto Bapaslon yang harus di upload kembali karena tidak terbaca," ungkapnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.