Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Berikut Catatan Penting DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara Terhadap Pelaksanaan Program 2024

DPRD Kabupaten Halmahera Selatan,Malut, menyampaikan empat catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten untuk pelaksanaan program 2024

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARELEMEN: Suasana berlangsungnya rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, dengan agenda penandatanganan kesepakatan nota KUA-PPAS APBD 2025. DPRD sampaikan empat catatan penting terhadap pelaksanaan program tahun 2024, Senin (9/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyampaikan empat catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk pelaksanaan program pada tahun anggaran 2025.

Empat catatan ini disimpulkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap pelaksanaan program di APBD 2024, dan menjadi acuan penyusunan APBD 2025.

Adapun empat catatan penting yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Muhlis Djafar pada rapat paripuna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025, Senin (9/9/2024) malam.

Catatan Pertama

Muhlis mengatakan, alokasi anggaran mandatory spending, dianggarkan 20 persen untuk bidang pendidikan sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Onilne, Polisi Amankan Lima Pengguna MiChat di Sofifi Maluku Utara

Sementara untuk bidang kesehatan, dianggarkan 10 persen sesuai pasal 171 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Artinya, menurut Muhlis, mandatory spending dalam dokumen KUA-PPAS telah terakomodir secara keseluruhan. 

Namun khusus pada sektor kesehatan yang dinaungi Dinas Kesehatan, pada APBD 2024 dinas tersebut telah melampaui kebutuhan. Sehingga kalaupun mandatory spending sebesar 10 persen tidak terakomodir, sudah dapat memenuhi kebutuhan program dan kegiatan.

"Selanjutnya perlu kami tegaskan juga, program dan kegiatan di RSUD Labuha tahun 2025, tidak boleh lagi dikelola Dinas Kesehatan. Mengingat, RSUD itu telah berstatus Badan Usaha Milik Daerah, artinya sudah mampu mengurus rumah tangganya sendiri," ujar Muhlis.

Catatan Kedua

Muhlis menyebut, pembangunan sekolah terpadu pada Dinas Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp35 miliar dengan progress pekerjaan fisik 20 persen dan keuangan sebesar 30 persen, waktunya tersisa tiga bulan aktif.

Baca juga: Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara Gelar Rembuk Stunting, Bahri Sudirman: Tanggung Jawab Bersama

Tetapi dengan progress fisik maupun keuangan belum capai 50 persen, maka Dinas Pendidikan sebagai pengelola kegiatan dimaksud dapat melakukan upaya maksimal untuk menyelesaiakan pekerjaan tersebut, dengan menambah tenaga kerja dan tenaga ahli.

"Sehingga diharpakan akhir tahun 2024 pekerjaan pembangunan sekolah terpadu dapat selesai 100 persen, baik fisik maupun keuangan," pinta Muhlis.

Catatan Ketiga

Muhlis menyatakan, program kegiatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lebih fokus pada program dan kegiatan mitigasi non fisik.

Politikus Partai NasDem itu pun menegaskan, program penanganan bencana yang dapat dikerjakan hanya pada program yang bersifat darurat dan temporer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved