Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Prostitusi Online

Diduga Terlibat Prostitusi Onilne, Polisi Amankan Lima Pengguna MiChat di Sofifi Maluku Utara

Polisi meringkus lima pengguna michat di Sofifi, Maluku Utara tepatnya di Penginapan Rahmatia setelah mendapat laporan dari warga

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Polsek Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara kembali amankan empat wanita dan seorang pria terduga pelaku prostitusi online dengan Aplikasi Michat, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara kembali amankan empat wanita dan seorang pria terduga pelaku prostitusi online melalui Aplikasi Michat.

Mereka ditangkap di penginapan Rahmatia Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, pada Selasa (10/9/2024).

Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut, penangkapan para terduga pelaku prostitusi online ini setelah anggota menerima laporan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara Gelar Rembuk Stunting, Bahri Sudirman: Tanggung Jawab Bersama

"Mereka diamankan setelah adanya laporan masyarakat, sehingga anggota langsung tindak lanjut,” kata Ipda Suherlin, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut, hasil pemantauan di lokasi, anggota mendapati empat orang perempuan dan satu orang pria sedang komunikasi melalui aplikasi MiChat.

“Hasil pengembangan ditemukan mereka terbukti terlibat kasus dugaan prostitusi online sehingga langsung diamankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (21) warga Galala, ESWN (17) warga Sofifi, DT (20) warga Sofifi, E (21) warga Kalumata, Ternate dan SD (20) warga Sofifi.

"Saat ini mereka sudah diamankan ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved