Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Ini Strategi Bawaslu Morotai Maluku Utara Tangani Sengketa Pilkada 2024

Koordinator P3S Bawaslu Maluku Utara, Murjat Hi Untung memaparkan startegi pencegahan sengketa pilkada 2024 yang akan diterapkan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Murjat Hi. Untung, Selasa (10/9/2024). 


TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Murjat Hi. Untung, memaparkan strategi penyelesaian sengketa pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Murjat menekankan, pentingnya pencegahan dalam menangani potensi sengketa yang mungkin terjadi di tingkat kecamatan.

Menurutnya, proses penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan, yang disebut dengan sengketa cepat, akan ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Jika terjadi sengketa dalam proses Pilkada, Bawaslu akan memprioritaskan pencegahan. Pencegahan ini menjadi hal utama dalam strategi kami," katanya dalam rapat koordinasi, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Panwascam se Morotai Maluku Utara Diminta Pahami Produk Hukum Penanganan Pilkada 2024

Salah satu langkah pencegahan yang perlu disoroti, kata dia, penempatan baliho atau alat peraga kampanye di titik-titik tertentu agar tidak terjadi tumpang tindih antara calon yang satu dengan yang lain. 

"Misalnya, jika sudah ada baliho bakal calon di satu wilayah, kandidat lain diharapkan tidak menempatkan baliho di lokasi yang sama," harap Murjat.

Ia juga mengungkapkan, persiapan Panwascam sudah cukup memadai, namun masih perlu peningkatan kapasitas sesuai dengan regulasi terbaru yang harus dipahami dan diikuti. 

Baca juga: BPBJ Maluku Utara Harapkan DAK PUPR Segera Turun untuk Tender Dini

"Ada beberapa regulasi yang perlu diperbarui oleh Panwascam untuk memastikan kelancaran proses Pilkada," imbuhnya.

Murjat berharap, ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkampanye dapat mengikuti peraturan yang berlaku. 

"Kami berharap agar kampanye dilakukan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Kampanye bukan ajang bebas, ada aturan yang harus ditaati," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved