Pilgub Maluku Utara 2024
KPU Teliti Berkas Empat Bacagub dan Bacawagub Maluku Utara 2024, di Antaranya Harta Kekayaan
KPU Maluku Utara sedang meneliti berka perbaikan Bacagub dan Bacawagub, di mana salah satu berkas yang diteliti adalah harta kekayaan atau LHKPN
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat Paslon Bacagub dan Bawacagub Maluku Utara saat ini sedang melengkapi administrasi, yang belum dinyatakan lengkap oleh KPU Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Reni S Banjar, Selasa (10/9/2024).
Dikatakan, berkas pencalonan sudah diterima setelah dibukanya pendaftaran 27 s/d 29 Agustus 2024.
Akan tetapi berkas-beras tersebut belum memenuhi syarat, sehingga diminta untuk dilakukan perbaikan.
Baca juga: Bansos Rp 1 Juta Cair September 2024, Simak Cara Cek Penerima BLT PIP di Link Resmi Kemdikbud Ini
"Saat ini kita memberikan waktu pada semua Bapaslon, untuk memperbaiki berkas yang belum dilengkapi, "jelasnya.
Adapun Berkas yang Harus Dilengkapi:
1. Tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
2. Surat pelaporan pajak (lima tahun terakhir) dan
3. Kesalahpahaman pengunggahan dokumen pendaftaran di Aplikasi Silon
"Setelah kami sampaikan ke mereka, para Tim Bapaslon langsung bekerja melengkapi dokumen yang diminta."
"Dan Alhamdulillah, berkas-berkas tersebut sudah kami terima. Dan mereka sudah menerima tanda terima dari kami."
"Karena itu, selanjutnya kami akan penelitian berkas-berkas hasil perbaikan tahap dua ini, "ujarnya.
Lanjutnya, tahapan penelitian administrasi dan verifikasi tahap kedua akan dilakukan 9 s/d 13 September 2024.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan dokumen perbaikan Paslon sudah sesuai dan memenuhi syarat."
"Apabila belum lengkap, maka Bacagub-Bawacagub yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan memperbaiki.
KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.