Pilgub Maluku Utara 2024
KPU Teliti Berkas Empat Bacagub dan Bacawagub Maluku Utara 2024, di Antaranya Harta Kekayaan
KPU Maluku Utara sedang meneliti berka perbaikan Bacagub dan Bacawagub, di mana salah satu berkas yang diteliti adalah harta kekayaan atau LHKPN
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
"Dengan begitu Bapaslon yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat."
"Kalau tidak memenuhi syarat, otomatis tidak diikutsertakan dalam penetapan Cagub dan Cawagub, "tegasnya.
Sambungnya, hasil penelitian berkas Bapaslon tahap dua akan diumumkan 14 September 2024, setelah pleno penelitian administrasi.
Kemudian masyarakat akan memberikan tanggapan terkait keabsahan dokumen Bacagub dan Bawacagub.
Baca juga: Klik Disini, Bina Siswa/i SMA dan SMK di Ternate Maluku Utara dengan Menyasar 7 Hal Ini
Jika terdapat laporan dengan alat bukti yang kuat, KPU akan kembali melakukan klarifikasi sebelum ditetapkan.
"Bila dikemudian hari ada temuan, akan kami telaah kembali. Setelah itu penetapan, yang akan dilaksanakan 22 September 2024."
"Sejauh ini, yang memenuhi syarat atau mamapu barulah hasil pemeriksaan kesehatan, "pungkasnya. (*)
KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.