Prostitusi Online
Pakai Aplikasi MiChat, Dua Perempuan di Sofifi Tidore Diringkus Polisi
Dua orang perempuan yang diduga penguna aplikasi MiChat di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara diringkus polisi
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM- Dua orang perempuan yang diduga penguna aplikasi MiChat di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara diringkus polisi.
Keduanya yang merupakan warga Desa Galala, Kecamatan Obata Utara itu berinisial FH alias Fani (21) dan AH alias Amel.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin menjelaskan, keduanya diamankan setelah anggota menerima laporan masyarakat.
Baca juga: Malut United Catat 3 Laga Tak Terkalahkan di Stadion Gelora Kie Raha Ternate
Di mana, salah satu kosan di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara Kota Tikep kerap adanya dugaan prostitusi online.
“Dari hasil razia di kosan tersebut, ditemukan dua perempuan sedang melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat mencari pelanggan,” jelasnya.
Ipda Suherlin menyebut, dengan temuan itu, anggota langsung mengamankan keduanya ke Polsek untuk dimintai keterangan.
“Mereka sedang dimintai keterangan atas aktivitas yang diduga sering dilakukan itu ,” pungkasnya. (*)
Germo Aplikasi MiChat dan PSK Asal Morotai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Gerebek Prostitusi Online di Oba Utara Tidore, Polisi Amankan 2 Pasangan Bukan Suami-Istri |
![]() |
---|
Empat Germo Aplikasi MiChat di Sofifi Tidore Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Prostitusi Onilne, Polisi Amankan Lima Pengguna MiChat di Sofifi Maluku Utara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi di Tidore Maluku Utara Ringkus 2 Wanita Diduga Terlibat Prostitusi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.