Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Cabuli Anak Tiri, Ayah di Taliabu Maluku Utara Terancam 15 Tahun Penjara 

Ayah di Taliabu Maluku Utara Terancam 15 Tahun Penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Doc: Prohaba.co.Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara melanjutkan proses hukum perkara tindak pidana pencabulan.

Dengan tersangka berinisial R (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya inisial NH (10).

Di mana, berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu beberapa waktu lalu.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menjelaskan, tersangka perkara pencabulan anak dibawah umur disangkakan pasal 82 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016, Tentang penetapan dalam peraturan pemerintah penganti undang-undang, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Andi Taletting Langi Kunjungi Pj Gubernur Maluku Utara

"TKP perkara ini di Desa Meranti, kasus itu sudah masuk tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa ke pengadilan," ungkapnya, Jum'at (13/9/2024).

Lanjutnya, atas perbuatan pencabulan, tersangka diancam pidana kurungan penjara 15 tahun.

"Tersangka disanksi maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan ayah terhadap anak tirinya terjadi di salah Desa Meranti, Kecamatan Taliabu Barat Laut, pada 10 Juli 2024.

Baca juga: Anggota DPRD Taliabu Maluku Utara Terpilih Dilantik Akhir September 2024

Kala itu, pelaku mendatangi kamar korban dan secara langsung melakukan aksi tak terpuji itu.

Hal itu diketahui setelah ibu korban memergoki suaminya saat bereaksi. Setelah tertangkap basah, pelaku sempat mengancam istrinya untuk tidak melaporkan kejadian itu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved