Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Hamili Anak Kandung, Ayah di Halmahera Selatan Maluku Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah di Halmahera Selatan Maluku Utara menghamili anak kandungnya dan terancam 15 tahun penjara karena telah mengakui perbuatannya

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, IPTU Ray Sobar. Ia mengatakan pihaknya menahan seorang ayah karena diduga hamili anak kandungnya sendiri, Selasa (19/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menahan seorang ayah inisial IH (41) alias Iwan yang diduga menghamili anak kandungnya, NI (16).

IH diketahui merupakan warga Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur.

Informasi yang diperoleh Tribunternate.com, aksi bejat sang ayah disebut sudah berlangsung lama. Di mana, IN sering disetubuhi IH ketika mengunjunginya yang berada di Kota Ternate.

Awalnya, IN dicurigai berbadan dua oleh ibunya. 

Baca juga: Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024: Simpatisan Yakin Farrel - Thaib Menang di Kota Maba

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, IPTU Ray Sobar mengataka, perbuatan IH terbongkar ketika usia kandungan IN 5 bulan. IH telah mengakui perbuatannya ketika diinterogasi istrinya dan keluarga.

"Korban diduga dalam keadaan hamil 5 bulan. Hal itu diketahui karena pengakuan sendiri si pelaku kepada istrinya (ibu kandung korban)," kata Ray, Selasa (17/9/2024).

Atas hal itu, menurut Ray, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan untuk diamankan.

"Pelaku diamankan pada Minggu 15 September 2024 di Polres," jelasnya.

Baca juga: Edi Langkara: Satukan Barisan Menangkan Elang - Rahim di Pilkada Halmahera Tengah Maluku Utara 2024

Dia menambahkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan akan menindaklanjuti kejadian tersebut.

Lanjutnya, IH akan dijerat dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

"Kita akan kenakan pasal 76d Undang-Undang tentang perlindungan anak," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved