Halmahera Selatan
Ketua Yayasan PAUD Al Fatih Halmahera Selatan Klaim Pemecatan Guru Sesuai Aturan dan Beralasan
Ketua yayasan PAUD Al Fatih klaim pemecatan guru sudah sesuai aturan dan memiliki alasan kuat, yang tentunya karena kelalaian guru tersebut
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Yayasan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al Fatih, Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rosida Salampe, mengklarifikasi pemecatan salah satu guru di sekolah yang diduga dilakukan secara sepihak.
Menurut dia, keputusan pemberhentian tenaga guru PAUD Al Fatih bernama Nurlina Kahar itu melalui surat Nomor: 421.1/08/P.AL-F/2024, tertanggal 16 Agustus 2024, karena disebabkan beberapa hal.
Salah satunya, guru tersebut bertindak sesuka hati ketika melaksanakan proses belajar mengajar.
"Sikap dan tindakannya ini membuat guru-guru yang lain merasa tidak nyaman sehingga tidak ingin datang mengajar," kata Rosida, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Duka Lili Eksan, Nenek Siswa SD di Ternate yang Meninggal Dunia Diduga Akibat Perundungan
"Kemudian dia (Nurlina Kahar) tidak menghargai teman gurunya yang sedang mengajar," sambungnya.
"Tidak disiplin dan sering keluar daerah tanpa sepengetahuan kepala sekolah, dia juga penyluh di Kantor Depak, sehingga waktunya terbagi," tambah Rosida.
Rosida menyebut, sebelum keputusan pemberhentian oknum guru tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang PAUD, Husain Mustafa.
Selanjutnya, ia juga meminta persetujuan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Rabutdaiyo selaku pihak yang turut bertanggung jawab atas pelaksaan PAUD.
"Kami telah menyampaikan ke Bidang PAUD atas keputusan yang kami ambil, dengan alasan-alasan pelanggaran yang dilakukan bersangkutan. Dan sebelum surat keputusan pemberhentian itu keluar, bersangkutan juga telah saya tegur secara lisan atas sikapnya," jelas dia.
Lebih lanjut, Rosida mengaku pihaknya dihadapkan pilihan berat atas masalah ini. Pasalnya, jika guru tersebut tidak diberhentikan, maka tenaga pengajar yang lain juga tidak mengajar.
Baca juga: Ubaid Yakub Kukuhkan Relawan Kemenangan Pilkada 2024 di Kecamatan Maba Selatan Halmahera Timur Malut
"Jadi ini bukan keputusan pemberhentian sepihak. Keputusan ini memiliki dasar, bahwa bersangkutan memang tidak layak lagi dipertahankan. Kalau dipertahankan, maka guru-guru yang lain tidak mengajar," paparnya.
Adapun sekolah PAUD Al Fatih, berdiri di Desa Rabutdaiyo sejak tahun 2013 lalu dan telah melahirkan banyak alumni. Oleh sebab itu, kata Rosida, sangat disayangkan jika proses belajar mengajar lumpuh hanya karena masalah sepeleh.
"Sehingga pemerintah desa (Rabutdaiyo) bersama kami telah melakukan rapat. Dan keputusannya, bersangkutan Nurlina Kahar tetap diberhentikan dari guru PAUD Al Fatih," pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.