Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Keluarkan Peringatan Kedua ke Penginapan Pelangi, Selangkah Lagi Ditutup

"Kalau sudah peringatan ketiga, maka DPMPTSP mengeluarkan surat ketiga dan mencabut izin usaha penginapan itu," tegasnya.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Tampak sejumlah anggota Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedang berbincang dengan penjaga penginapan pelangi usai menjaring seorang anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria di dalam kamar penginapan, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali memberi peringatan kepada pemilik usaha Penginapan Pelangi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Peringatan ini merupakan kedua kalinya setelah Satpol PP menggerebek tiga remaja pesta minuman keras (miras) di kamar penginapan tersebut pada Minggu (15/9/2024).

"Penginapan Pelangi sudah dapat peringatan kedua. Peringatan pertama itu ketika dua remaja bukan pasangan suami istri terjaring razia," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam, Rabu (18/9/2024).

Menurut Irvan, surat peringatan pertama dan kedua telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Halmahera Selatan.

Karenanya, jika penginapan itu kembali melakukan pelanggaran maka akan diambil langkah tegas berupa penutupan secara parmanen.

Baca juga: Soal Ujian Aqidah Akhlak Kelas 4 SD/MI, 40 Pertanyaan Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Utara Nyalon Lagi di Pilkada 2024, Segini Harta Kekayaan Muchlis Tapi Tapi

"Kalau sudah peringatan ketiga, maka DPMPTSP mengeluarkan surat ketiga dan mencabut izin usaha penginapan itu," tegasnya.

Satpol PP Halmahera Selatan sebelumnya telah menyebarkan surat imbauan ke setiap penginapan dan kos-kosan yang berada di Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur.

Imbauan yang dituangkan dalam surat bernomor 049/2255/2024 itu menyangkut ketertiban umum pada tempat usaha.

Dia juga menyebut dasar dari imbauan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Larangan Perbuatan Asusila dan Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Miras.

Oleh sebab itu, Satpol PP dan OPD terkait akan mengambil langkah tegas jika imbauan diabaikan para pelaku usaha penginapan dan indekos.

"Jadi ada peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Kalau lewat ketiga maka akan ditutup. Maka kami berharap imbauan ini tetap dipatuhi," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved