Sidang Korupsi Gubernur Malut
Breaking News: Hakim Vonis Keponakan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK 4,5 Tahun Penjara
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah terkait perbuatannya," ucap Kadar Nooh saat sidang putusan berlangsung.
Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Eks ajudan sekaligus keponakan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sidang putusan dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Nooh, didampingi empat hakim lainnya di Pengadilan Tipikor Ternate, Jumat ( 20/9/2024).
Kadar Nooh menyampaikan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan dari terdakwa AGK yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah terkait perbuatannya," ucap Kadar Nooh saat sidang putusan berlangsung.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan demikian hakim menyatakan Ramadhan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bisa-bisanya Kyle Walker Menikmati Format Baru Liga Champions, Bek City: Ga Dibayar Tetap Mau Main
Baca juga: Loloskan Bacabup Miliki Utang Negara, Akademisi Unkhair Sorot Kinerja KPU Morotai Maluku Utara
Maka terdakwa dipidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta.
Dari putusan tersebut, pengacara Ramadhan dan Jaksa Penuntut Umum KPK masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.(*)
Hakim
vonis
keponakan
Mantan Gubernur Maluku Utara
Maluku Utara
AGK
Penjara
sidang
korupsi
Gubernur Malut
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.