Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Breaking News: Hakim Vonis Keponakan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK 4,5 Tahun Penjara

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah terkait perbuatannya," ucap Kadar Nooh saat sidang putusan berlangsung.

Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Istimewa
Eks ajudan sekaligus keponakan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Ramadhan Ibrahim, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Eks ajudan sekaligus keponakan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Sidang putusan dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Nooh, didampingi empat hakim lainnya di Pengadilan Tipikor Ternate, Jumat ( 20/9/2024).

Kadar Nooh menyampaikan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua melakukan tindak pidana korupsi

Adapun hal-hal yang memberatkan dari terdakwa AGK yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah terkait perbuatannya," ucap Kadar Nooh saat sidang putusan berlangsung. 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. 

Dengan demikian hakim menyatakan Ramadhan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Bisa-bisanya Kyle Walker Menikmati Format Baru Liga Champions, Bek City: Ga Dibayar Tetap Mau Main

Baca juga: Loloskan Bacabup Miliki Utang Negara, Akademisi Unkhair Sorot Kinerja KPU Morotai Maluku Utara

Maka terdakwa dipidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta. 

Dari putusan tersebut, pengacara Ramadhan dan Jaksa Penuntut Umum KPK masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved