Pilkada Morotai 2024
Loloskan Bacabup Miliki Utang Negara, Akademisi Unkhair Sorot Kinerja KPU Morotai Maluku Utara
Pasalnya, KPU dianggap kurang cermat dalam menilai dan memahami, jenis dan bentuk dokumen syarat calon diperlukan.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) sekaligus mantan Anggota Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan, kembali menyoroti keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan syarat administrasi tiga bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Pulau Morotai pada 14 September 2024.
KPU menyatakan administrasi tiga pasangan Cabup-Cawabup Pulau Morotai telah memenuhi syarat.
Namun keputusan KPU seolah tidak mempersoalkan dokumen syarat calon berupa surat utang dari Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, milik salah satu bakal calon Bupati Pulau Morotai.
Pasalnya, KPU dianggap kurang cermat dalam menilai dan memahami, jenis dan bentuk dokumen syarat calon diperlukan.
Setiap dokumen diterbitkan ditujukan untuk menerangkan setiap item ditentukan sebagai syarat calon dalam Undang-Undang maupun PKPU pencalonan.
"Jika dokumen diterbitkan sama sekali tidak menerangkan keadaan diperlukan sebagai syarat calon, maka dokumen tersebut tidak bisa digunakan karena cacat substansi. Jadi perlu kecermatan dan ketelitian dari KPU," tegas Aslan, Jumat (20/9/2024).
Masalahnya bukan dalam status bakal calon pada perkara tertentu, tapi apakah produk dokumen diterbitkan oleh Pengadilan sudah sesuai format diperlukan dan benar-benar menerangkan keadaan dibutuhkan atau tidak.
Baca juga: Peredaran Miras Menjadi Atensi, Polres Halmahera Tengah Maluku Utara Butuh Dukungan Pemkab
Baca juga: Suasana Haru Selimuti PN Ternate, Keluarga hingga Mahasiswa Berebut Temui Abdul Ghani Kasuba
Jika tidak sesuai, maka dengan sendirinya tidak bisa digunakan.
"Menurut saya, sebagai akademisi maupun mantan penyelenggara, dokumen syarat calon dari salah satu bakal calon saat ini beredar di publik sama sekali tidak menerangkan konteks dan keadaan diterangkan sebagai syarat calon, yakni tidak memiliki tanggungan hutang baik individu maupun badan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, ada seorang akademisi yang yang menyebutkan bahwa bakal calon tersebut secara hukum tidak lagi memiliki tanggungan utang karena perkara pernah ditangani dan telah berakhir dengan perdamaian, serta beban ganti rugi saat itu diputuskan oleh Pengadilan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Namun Aslan menilai hal itu lebih mempertegas bahwa objek utang tersebut merugikan keuangan negara karena beban pembayarannya diserahkan ke pemda.
Selain itu, kalau benar tanggung jawab atas ganti rugi dimaksud dialamatkan ke pemda, maka mestinya menjadi pihak dalam perjanjian damai dimaksud bukan perseorang tetapi Pemda Pulau Morotai .
"Yang menjadi pertanyaan, jika benar ada perdamaian di tahun 2016 sebagaimana diterangkan oleh pengadilan, maka perlu ditelusuri siapa yang bertindak sebagai pihak yang mewakili Pemda Morotai. Sebab saat itu tergugat dalam hal ini Bupati Pulau Morotai sudah ditahan oleh KPK,"pungkasnya.(*)
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.