Ternate
Lahan Pemakaman di Kelurahan Fitu Ternate Maluku Utara Akhirnya Bisa Digunakan Warga
"Ini adalah inisiatif Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat pelantikan dulu untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman di setiap kecamatan,"
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Warga Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai status lahan pemakaman seluas 1,5 hektare.
Mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate di ruang rapat Sekretaris Daerah Ternate, Rizal Marsaoly, pada Kamis (19/9/2024) menegaskan kejelasan tersebut.
Rizal Marsaoly menjelaskan masalah lahan pemakaman telah diselesaikan dan dapat digunakan oleh warga setempat.
Awalnya, masalah lahan ini muncul karena semangat pemerintah kota untuk menyediakan lahan pemakaman di setiap kecamatan.
Lahan pemakaman yang ada saat ini sudah mulai penuh, sehingga diperlukan penambahan.
"Ini adalah inisiatif Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat pelantikan dulu untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman di setiap kecamatan," ungkap Rizal.
Sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 222/II.4/KT/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum di Kelurahan Fitu, semua administrasi terkait lahan sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penertiban sertifikat.
Baca juga: 54.626 Ribu Jiwa Masuk Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 di Pulau Morotai Maluku Utara
Baca juga: Pendukung Farrel-Jadi Ungkap Halmahera Timur Maluku Utara Butuh Pemimpin Milenial
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak hanya akan dimanfaatkan oleh warga Fitu, tetapi juga oleh kelurahan lain sehingga dapat mengurangi tekanan pada lahan pemakaman yang sudah ada.
“Dari hari ini, tuntutan warga telah resmi diterima dan lahan tersebut bisa digunakan oleh warga Fitu dan kelurahan lainnya,” pungkasnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Ternate, Tonny Ponto; Kepala Bagian Hukum Kota Ternate, Toto Sunarto; serta perwakilan warga.(*)
Alasan SMP Negeri 4 Ternate Tak Capai Target Kuota Penerimaan Murid 2025-2026 |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar Tak Diundang Rapat Evaluasi PAD |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut, Berikut Daftar Pasal yang Diduga Dilanggar Oleh Penyanyi Asal Ternate |
![]() |
---|
Daftar Alasan Seorang Perempuan Laporkan Penyanyi Lokal Ternate ke Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Kronologi Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Diduga Langgar UU ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.