Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

KPU Halmahera Selatan Buka Perekrutan KPPS Pilkada 2024, Tutup 28 September

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara membuka perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024 hingga 28 Sepetember karena kuota belum mencukupi

TribunTernate.com
PILKADA: Lima komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ketika memimpin rapat beberapa waktu lalu. KPU membuka perekrutan KPPS, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, membuka pendaftaran badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran telah dibuka pada 17 Sepetember hingga 21 September. Hanya saja, kuota belum terpentuhi sehingga diperpanjang.

Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Faisal Rumpai mengatakan, perpanjangan pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi kebutuhan 466 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Dukung Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, Kanwil Kemenkumham Malut Agendakan Apel Siaga Pekan Depan

Menurut dia, saat ini baru tercatat 1.369 pendaftar yang terdiri dari 456 laki-laki dan 904 perempuan. 

"Pelamar di setiap desa yang kurang ada yang lebih. Sehingga kami perpanjang sampai 28 September," kata Faisal, Rabu (25/9/2024).

Faisal menyebut, penelitian administrasi pendaftar berakhir pada 29 September. Selanjutnya, KPU mengumumkan hasil penelitian administrasi pada 30 September sampai 2 Oktober. 

"Sedangkan tanggapan dan masukan masyarakat dimulai pada 30 September hingga 5 Oktober," ungkapnya.

"Kemudian pengumuman hasil seleksi pada 5 Oktober hingga 7 Oktober. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan berlangsung pada 7 November 2024," jelasnya.

Baca juga: Peringati Hantaru 2024, Pj Gubernur Maluku Utara: Akselarasi Pendaftaran Tanah Sudah 250 Persen

Faisal menambahkan, perekrutan KPPS ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pembentukan badan adhoc.

"Rekrutmen juga merujuk pasal 40 ayat 3 memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved