Maluku Utara
DPR RI dan Akademisi Beda Pandangan Soal DOB Sofifi Maluku Utara
Namun, ia menyinggung bahwa Kesultanan Tidore memiliki pandangan yang mempengaruhi keputusan politik terkait hal tersebut.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Polemik terkait pemekaran Sofifi sebagai daerah otonomi baru (DOB) semakin memanas setelah pernyataan kontroversial dari anggota DPR RI Dapil Maluku Utara, Alien Mus.
Dalam kunjungannya baru-baru ini, Alien Mus mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menyetujui pemekaran Sofifi.
Namun, ia menyinggung bahwa Kesultanan Tidore memiliki pandangan yang mempengaruhi keputusan politik terkait hal tersebut.
"Pemerintah pusat telah menyetujui pemekaran Sofifi, tapi pernyataan dari Kesultanan Tidore mempengaruhi dinamika politik yang terjadi di Indonesia terkait pemekaran ini," ujar Alien Mus saat ditemui di Sofifi beberapa hari lalu dalam pelantikan anggota DPRD Maluku Utara periode 2024-2029.
Pernyataan ini mendapat tanggapan serius dari berbagai kalangan, termasuk akademisi Universitas Khairun Ternate, Muammil Sunana.
Muammil menilai bahwa pernyataan Alien Mus kurang tepat dan tidak rasional karena mencampuradukkan urusan pemerintahan dengan peran kesultanan.
"Walaupun Sofifi berada dalam wilayah administratif Tidore Kepulauan, urusan ini sepenuhnya terkait dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep), bukan Kesultanan. Sebagai anggota DPR RI, Alien Mus seharusnya bisa memisahkan antara urusan pemerintahan dengan kesultanan," tegas Muammil.
Sebagai wakil rakyat, Alien Mus seharusnya lebih fokus memperjuangkan pemekaran Sofifi sebagai ibu kota provinsi yang mandiri, mengingat potensi besar yang akan berdampak positif bagi masyarakat luas.
"Pemekaran Sofifi sebagai DOB bukanlah urusan kesultanan, melainkan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, urusan politik dan pemerintahan tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan tradisi atau budaya kesultanan," jelas Muammil.
Pemekaran Sofifi telah menjadi isu penting di Maluku Utara.
Perlu diketahui, meski Sofifi merupakan ibu kota Malut, secara administrastif Sofifi adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Baca juga: Mahasiswa Teknik Unkhair Ternate Sabet Best Presenter di Konferensi Internasional IJCST 2024
Baca juga: 30 Pelaku UMKM Ikut Program Pengembangan SDM UMKM Kemenkop RI di Ternate Maluku Utara
Banyak pihak mendukung langkah ini sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, mengingat posisi strategisnya sebagai pusat pemerintahan provinsi.
Namun, adanya tarik menarik kepentingan politik dan budaya terus menjadi hambatan dalam proses ini.
Keterlibatan Kesultanan Tidore dalam isu pemekaran ini memang menimbulkan berbagai pendapat.
Namun, akademisi dan beberapa tokoh publik menekankan bahwa urusan otonomi daerah harus dipandang secara rasional dan berbasis pada kepentingan masyarakat, bukan faktor-faktor eksternal yang tidak relevan.
Pernyataan Alien Mus dinilai memicu perdebatan lebih luas mengenai batasan peran tradisi dalam politik pemerintahan modern, sekaligus membuka ruang diskusi tentang perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam membahas pemekaran Sofifi.
Apakah Sofifi akan segera dimekarkan sebagai DOB, atau hambatan politik dan budaya akan terus menjadi penghalang?
Hanya waktu yang bisa menjawab.
Namun satu hal yang pasti: isu ini tetap menjadi topik yang hangat di kalangan masyarakat dan pengambil kebijakan di Maluku Utara.(*)
Gubernur Malut Sherly Laos Lanjutkan Warisan Benny Laos, Luncurkan Bintang Dari Timur 2025 |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Korupsi Penanganan Covid-19, Direktur PT Hab Lautan Bangsa Diringkus Kejati Malut |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Mislan Syarif Harap DBH Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu Segera Dicairkan |
![]() |
---|
Dugaan Pencemaran di Teluk Weda, Anggota DPRD Maluku Utara Dorong Investigasi Independen |
![]() |
---|
Praktisi Dorong Pemprov Maluku Utara Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.