Maluku Utara
Praktisi Dorong Pemprov Maluku Utara Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat
“Pastinya masyarakat yang menempati tanah itu juga diberikan oleh pihak kesultanan dan mereka pastinya sudah menempati puluhan tahun,” katanya.
Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Praktisi Hukum Maluku Utara Abdullah Ismail mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam perjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU-MHA).
Menurut Abdullah, RUU-MHA ini memang sampai sekarang juga belum ada kepastian dari DPR-RI.
Padahal, Maluku Utara merupakan wilayah kesultanan dengan jumlah empat kesultanan.
“Pastinya masyarakat yang menempati tanah itu juga diberikan oleh pihak kesultanan dan mereka pastinya sudah menempati puluhan tahun,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Permasalahannya, tanah yang ditempati masyarakat ini belum ada legalitas hukum yang jelas.

Hal ini kerap membuat saling klaim tanah, hingga dianggap tidak bertuan.
Padahal tanah ini sudah ditempati puluhan tahun.
“Ini yang kerap terjadi di Maluku Utara. Secara fisik memang resmi dikuasai oleh masyarakat dan itu juga tercatat dalam UU Pertanahan, di mana mengatur kalau penguasaan tanah di atas 25 tahun maka yang bersangkutan berhak memiliki tanah tersebut,” jelasnya.
Sayangnya, hal itu tidak dianggap sah.
Jika RUU-MHA disahkan, masyarakat yang menguasai tanah bisa melegalkannya.
Baca juga: Dorong SDM Go Global, Pemprov Malut Fasilitasi Magang ke Jepang Lewat Kerja Sama Internasional
Baca juga: Sempat Dikabarkan Stroke, Ini yang Dialami Ibrahim Sjarief Suami Najwa Shihab sebelum Meninggal
“Tentu ini juga Pemprov Maluku Utara bisa perjuangkan, sebab jangan sampai adanya benturan antara masyarakat dengan negara salah satunya seperti kasus saat ini terjadi di wilayah Halmahera Timur,” pungkasnya.(*)
Gubernur Malut Sherly Laos Lanjutkan Warisan Benny Laos, Luncurkan Bintang Dari Timur 2025 |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Korupsi Penanganan Covid-19, Direktur PT Hab Lautan Bangsa Diringkus Kejati Malut |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Mislan Syarif Harap DBH Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu Segera Dicairkan |
![]() |
---|
Dugaan Pencemaran di Teluk Weda, Anggota DPRD Maluku Utara Dorong Investigasi Independen |
![]() |
---|
Akses Utama Masyarakat, Pemprov Maluku Utara Didesak Tangani Longsor di Desa Gamsungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.