Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Maluku Utara

Praktisi Dorong Pemprov Maluku Utara Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat

“Pastinya masyarakat yang menempati tanah itu juga diberikan oleh pihak kesultanan dan mereka pastinya sudah menempati puluhan tahun,” katanya.

Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Randi Basri
RUU-MHA - Praktisi Hukum Maluku Utara Abdullah Ismail. Ia meminta Pemprov Malut memperjuangkan RUU-MHA. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Praktisi Hukum Maluku Utara Abdullah Ismail mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam perjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU-MHA).

Menurut Abdullah, RUU-MHA ini memang sampai sekarang juga belum ada kepastian dari DPR-RI.

Padahal, Maluku Utara merupakan wilayah kesultanan dengan jumlah empat kesultanan.

“Pastinya masyarakat yang menempati tanah itu juga diberikan oleh pihak kesultanan dan mereka pastinya sudah menempati puluhan tahun,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Permasalahannya, tanah yang ditempati masyarakat ini belum ada legalitas hukum yang jelas. 

praktisi hukum Maluku Utara Abdullah Ismail, foto Randi, Rabu (21
RUU-MHA - Praktisi Hukum Maluku Utara Abdullah Ismail. Ia meminta Pemprov Malut memperjuangkan RUU-MHA.

Hal ini kerap membuat saling klaim tanah, hingga dianggap tidak bertuan.

Padahal tanah ini sudah ditempati puluhan tahun.

“Ini yang kerap terjadi di Maluku Utara. Secara fisik memang resmi dikuasai oleh masyarakat dan itu juga tercatat dalam UU Pertanahan, di mana mengatur kalau penguasaan tanah di atas 25 tahun maka yang bersangkutan berhak memiliki tanah tersebut,” jelasnya.

Sayangnya, hal itu tidak dianggap sah.

Jika RUU-MHA disahkan, masyarakat yang menguasai tanah bisa melegalkannya.

Baca juga: Dorong SDM Go Global, Pemprov Malut Fasilitasi Magang ke Jepang Lewat Kerja Sama Internasional

Baca juga: Sempat Dikabarkan Stroke, Ini yang Dialami Ibrahim Sjarief Suami Najwa Shihab sebelum Meninggal

“Tentu ini juga Pemprov Maluku Utara bisa perjuangkan, sebab jangan sampai adanya benturan antara masyarakat dengan negara salah satunya seperti kasus saat ini terjadi di wilayah Halmahera Timur,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved