Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Sidang Perdana, KPK Ungkap Muhaimin Syarif Suap Eks Gubernur Malut AGK Rp4 Miliar

Sidang Perdana, KPK Ungkap Muhaimin Syarif Suap Eks Gubernur Malut AGK Rp4 Miliar berhubungan dengan paket proyek

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Mantan ketua partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate Maluku Utara pada Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Mantan ketua partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara pada Rabu (2/10/2024).

Muhaimin sendiri terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul GHani Kasuba alis AGK.

Sidang perdana kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan, dipimpin hakim ketua Rudy Wibowo, hakim anggota Kadar Noh dan Moh Yakob Widodo.

Selain itu, sidang ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) dan tim penasehat hukum (PH) dari terdakwa Muhaimin Syarif.

Baca juga: Jurnalis Televisi Maluku Utara Wujudkan Pilkada 2024 Damai Lewat Penguatan Kompetensi

Salah satu JPU dari KPK dalam pembacaan dakwaannya membeberkan sejumlah transaksi hingga proyek yang kerap ditender Muhaimin Syarif.

Dalam dakwaan JPU KPK menyatakan, Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan dengan sedemikian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

"Terdakwa memberi sesuatu, yakni uang secara bertahap kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba," ucap salah satu JPU KPK dalam sidang dakwaan.

JPU KPK menyebut total uang yang diberikan Muhaimin Syarif kepada AGK senilai  Rp4.477.200.000.00.  Pemberian dimaksud berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara

"AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan tertentu yang salah satunya, terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10 persen sampai 15 persen," ucap JPU KPK. 

Baca juga: Kembangkan Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan di Ternate 

Selain itu, Muhaimin didakwa mengenai izin tambang, karena AGK memerintahkan Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang berasal dari Muhaimin. 

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b  Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian terdakawa juga dijerat dengan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved