CPNS 2024
Syarat Penting Bagi Guru Non-ASN Maluku Utara yang Ikut Seleksi PPPK 2024, Cek Disini !
Ini Syarat Penting Bagi Guru Non-ASN Maluku Utara yang Ikut Seleksi PPPK 2024, perlu diperhatikan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka kesempatan bagi para Guru Non-ASN dan Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi PPPK bagi Guru Non-ASN dan THK-II itu untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2024.
Untuk mengiktui seleksi, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.
Berikut Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Berdasakan Data Badan Kepegawaian (BKD) Maluku Utara :
Baca juga: Usai Sidang Perdana, Penasehat Hukum Eks Ketua Gerinda Maluku Utara Muhaimin Syarif Buka Suara
- Guru Eks THK-II
Guru yang sebelumnya merupakan tenaga honorer Kategori II, terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah
2. Guru Non-ASN Terdaftar di BKN
Guru non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah
3. Guru Non-ASN Terdaftar di Dapodik
Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Guru ini harus aktif mengajar setidaknya selama dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi tempat mereka bertugas saat mendaftar.
4. Guru Non-ASN Lulusan PPG
Guru non-ASN yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Syarat Khusus :
- Untuk pelamar yang berasal dari sekolah swasta atau luar instansi pemerintah, diwajibkan memiliki surat izin melamar dari Kepala Instansi, Lembaga, atau Yayasan tempat mereka bekerja.
- Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah jenjang sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik. Syarat ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024, tertanggal 18 Maret 2024, yang mengatur kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam seleksi PPPK JF Guru tahun anggaran 2024.
• Pilgub Maluku Utara 2024, Warga Sambut Meriah Kampanye Husain Sjah di Morotai Timur
Seleksi ini diharapkan meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Maluku Utara, khususnya para guru yang selama ini mengabdi sebagai honorer maupun non-ASN.
Program ini juga bertujuan memperkuat sektor pendidikan di Provinsi Maluku Utara, dengan memberikan kesempatan kepada guru yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan status PPPK.(*)
Pesan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat Serahkan SK CPNS: Jaga Integritas, Layani dengan Hati |
![]() |
---|
Eks Caleg Diduga Lulus Seleksi PPPK Pemprov Maluku Utara, Alex Rada: Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Wajib Taat! CPNS Maluku Utara 2024 Harus Siap Mengabdi 10 Tahun |
![]() |
---|
CPNS Maluku Utara 2024 yang Dinyatakan Lulus Wajib Hadiri Pengarahan Pemberkasan NIP |
![]() |
---|
Cek di Sini, Link Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemprov Maluku Utara, Cara Cek Hingga Arti Kode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.