Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2024

Syarat Penting Bagi Guru Non-ASN Maluku Utara yang Ikut Seleksi PPPK 2024, Cek Disini !

Ini Syarat Penting Bagi Guru Non-ASN Maluku Utara yang Ikut Seleksi PPPK 2024, perlu diperhatikan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Ratusan tenaga guru lingkungan Pemkab Halmahera Selatan saat ikut apel pengambilan SK PPPK 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka kesempatan bagi para Guru Non-ASN dan Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi PPPK bagi Guru Non-ASN dan THK-II itu untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2024.

Untuk mengiktui seleksi, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

Berikut Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Berdasakan Data Badan Kepegawaian (BKD) Maluku Utara :

Baca juga: Usai Sidang Perdana, Penasehat Hukum Eks Ketua Gerinda Maluku Utara Muhaimin Syarif Buka Suara

  1. Guru Eks THK-II

Guru yang sebelumnya merupakan tenaga honorer Kategori II, terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah

2. Guru Non-ASN Terdaftar di BKN

Guru non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah

3. Guru Non-ASN Terdaftar di Dapodik

Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Guru ini harus aktif mengajar setidaknya selama dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi tempat mereka bertugas saat mendaftar.

4. Guru Non-ASN Lulusan PPG

Guru non-ASN yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Syarat Khusus :

  • Untuk pelamar yang berasal dari sekolah swasta atau luar instansi pemerintah, diwajibkan memiliki surat izin melamar dari Kepala Instansi, Lembaga, atau Yayasan tempat mereka bekerja.
  • Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah jenjang sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik. Syarat ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024, tertanggal 18 Maret 2024, yang mengatur kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam seleksi PPPK JF Guru tahun anggaran 2024.

Pilgub Maluku Utara 2024, Warga Sambut Meriah Kampanye Husain Sjah di Morotai Timur

Seleksi ini diharapkan meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Maluku Utara, khususnya para guru yang selama ini mengabdi sebagai honorer maupun non-ASN.

Program ini juga bertujuan memperkuat sektor pendidikan di Provinsi Maluku Utara, dengan memberikan kesempatan kepada guru yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan status PPPK.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved