Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Usai Sidang Perdana, Penasehat Hukum Eks Ketua Gerinda Maluku Utara Muhaimin Syarif Buka Suara

Usai Sidang Perdana, Penasehat Hukum Eks Ketua Gerinda Maluku Utara Muhaimin Syarif Buka Suara terkait dakwaan JPU KPK

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Febri Diansyah, Ketua Penasehat Hukum Muhaimin Syarif memberikan tanggapan usai sidang perdana, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Penasehat Hukum (PH) mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif menyampaikan tanggapan setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/10/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhaimin Syarif memberi uang secara bertahap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba senilai  Rp4.477.200.000 sebagai komisi atau fee paket pekerjaan.

Penasehat Hukum Muhaimin, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghargai dakwaan JPU KPK terhadap kliennya, Muhaimin Syarif

"Tadi kan sudah mendengar dakwaan, kami sepenuhnya menghormati dan menghargai  tugas teman-teman JPU KPK," kata Febri, Ketua Tim PH Muhaimin.

Baca juga: Pilgub Maluku Utara 2024, Warga Sambut Meriah Kampanye Husain Sjah di Morotai Timur

Mantan Juru Bicara KPK RI itu mengungkapkan, pihak majelis hakim mempersilahkan dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk eksepsi atau bantahan.

“Nanti banyak hal kami tim PH sampaikan dalam eksepsi, jadi tunggu saja kita lihat sidang lanjutan,” ucapnya.

Diketahui, Muhaimin Syarif  ditahan oleh KPK pada Selasa (16/7/2024) karena terlibat dalam kasus suap Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved