Sidang Korupsi Gubernur Malut
Daftar Penerima Suap dari Muhaimin Syarif, Sederet Keluarga AGK Hingga Nama Maria Yessica
omisi atau fee tersebut diberikan Muhaimin Syarif, tentunya karena AGK telah memuluskan pengurusan 44 izin Usaha Pertambangan
Miftah Bay, dalam kesaksiannya mengaku diperintah Abdul Ghani Kasuba untuk mengisi Imran Yakub ke sebuah jabatan kosong.
"Setelah diperintah, saya langsung sampaikan ke Pak Sekda tentang arahan Pak Gub, kemungkinan Pak Sekda yang lantik, "jelasnya.
Sementara Samsuddin A Kadir juga mengakui bahwa, ia diperintahkan Abdul Ghani Kasuba untuk melantik terdakwa Imran Yakub.
"Saya yang melantik terdakwa atas dasar perintah Pak Gub, saat itu Pak Gub berada di luar daerah, "akuinya.
Sedangkan Nirwan M.T Ali mengaku tahu pengangkatan dan pelantikan terdakwa sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara dari media sosial.
"Saya tahu dari Group WhatsApp SKPD, karena ada yang mengirim foto pelantikan, dan yang lantik Pak Sekda, "ungkapnya.
Adapun pada sidang putusan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang berlangsung pada Kamis (26/9/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman 8 tahun penjara pada AGK.
Eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu, dinilai bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (*)
Ikuti saluran WhatsApp Tribun Ternate di https://whatsapp.com/channel/0029VaL2RJd9MF8y5ZQKB00w
Ikuti Instagram Tribun Ternate di https://www.instagram.com/tribunternateofficial/
(TribunTernate.com/RandiBasri)
Muhaimin Syarif
Abdul Ghani Kasuba
Maria Yessica
sidang korupsi AGK
Ternate
Kasus Suap
Maluku Utara
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.