Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Daftar Penerima Suap dari Muhaimin Syarif, Sederet Keluarga AGK Hingga Nama Maria Yessica

omisi atau fee tersebut diberikan Muhaimin Syarif, tentunya karena AGK telah memuluskan pengurusan 44 izin Usaha Pertambangan

Kolase TribunTernate.com
Muhaimin Syarif (kanan) terbukti berikan suap hingga lebih dari Rp 4 miliar ke sederet keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (kiri), terungkap pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024). 

Miftah Bay, dalam kesaksiannya mengaku diperintah Abdul Ghani Kasuba untuk mengisi Imran Yakub ke sebuah jabatan kosong.

"Setelah diperintah, saya langsung sampaikan ke Pak Sekda tentang arahan Pak Gub, kemungkinan Pak Sekda yang lantik, "jelasnya.

Sementara Samsuddin A Kadir juga mengakui bahwa, ia diperintahkan Abdul Ghani Kasuba untuk melantik terdakwa Imran Yakub.

"Saya yang melantik terdakwa atas dasar perintah Pak Gub, saat itu Pak Gub berada di luar daerah, "akuinya.

Sedangkan Nirwan M.T Ali mengaku tahu pengangkatan dan pelantikan terdakwa sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara dari media sosial.

"Saya tahu dari Group WhatsApp SKPD, karena ada yang mengirim foto pelantikan, dan yang lantik Pak Sekda, "ungkapnya.

Adapun pada sidang putusan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang berlangsung pada Kamis (26/9/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman 8 tahun penjara pada AGK.

Eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu, dinilai bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (*)

Ikuti saluran WhatsApp Tribun Ternate di https://whatsapp.com/channel/0029VaL2RJd9MF8y5ZQKB00w

Ikuti Instagram Tribun Ternate di https://www.instagram.com/tribunternateofficial/

(TribunTernate.com/RandiBasri)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved