Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Daftar Penerima Suap dari Muhaimin Syarif, Sederet Keluarga AGK Hingga Nama Maria Yessica

omisi atau fee tersebut diberikan Muhaimin Syarif, tentunya karena AGK telah memuluskan pengurusan 44 izin Usaha Pertambangan

Kolase TribunTernate.com
Muhaimin Syarif (kanan) terbukti berikan suap hingga lebih dari Rp 4 miliar ke sederet keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (kiri), terungkap pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024).

Muhaimin Syarif jalani sidang sebagai terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Pada sidang tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan daftar nama yang menerima suap dari Muhaimin Syarif.

Baca juga: Harta Kekayaan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Ludes Disita KPK

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana surat dakwaan nomor :68/Tut.01.04/24/09/2024 dengan terdakwa Muhaimin Syarif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membeberkan sejumlah fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan pada sidang dengan agenda dakwaan itu.

Daftar nama tersebut adalah yang turut menerima uang dari Muhaimin Syarif, berupa fee atau komisi untuk AGK.

Baca juga: FAKTA PERSIDANGAN: Mantan Gubernur Maluku Utara Muluskan 44 IUP Permintaan Muhaimin Syarif

Komisi atau fee tersebut diberikan Muhaimin Syarif, tentunya karena AGK telah memuluskan pengurusan 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2021 hingga 2024.

Uang dengan total mencapai lebih dari Rp 4 miliar tersebut diserahkan secara langsung dan melalui keluarga AGK serta beberapa nama lainnya.

“Jadi uang itu diberikan terdakwa langsung ke AGK maupun ke keluarga,” ucap JPU KPK, Greafik Loserte, Kamis (3/10/2024).

Berikut Penerima Uang dari Terdakwa Muhaimin Syarif dengan Cara Transfer:

  1. Muhammad Thariq Kasuba, dua kali transfer Rp35 juta
  2. Idrus Husen, tujuh kali transfer Rp165 juta
  3. Aminatuz Zahra Kasuba tiga kali transfer Rp60 juta
  4. Mahmud Doturu, empat kali transfer Rp800 juta
  5. M Erza Aminanto tiga kali transfer Rp355 juta
  6. Dede Sobari, tiga kali transfer Rp40 juta
  7. Septi Sari Devi, dua kali transfer Rp30 juta
  8. Ramadhan Ibrahim ajudan delapan belas kali transfer Rp318 juta
  9. Puji Lestari, satu kali transfer capai Rp25 juta
  10. Zaldi Kasuba empat kali transfer capai Rp65 juta
  11. Ismid Bahmid, sebelas kali transfer capai Rp360 juta
  12. Wahidin Tachmid, satu kali transfer capai Rp 10 juta
  13. Maria Yessica Vird, satu kali transfer capai Rp 50 juta
  14. Aprilyanti Stela S, dua kali transfer capai Rp90 juta
  15. Nazlatan Ukhra Kasuba, satu kali transfer capai Rp5 juta
  16. Nazmi empat kali transfer capai Rp 60 juta
  17. Rizmat Tomayto dua kali transfer capai Rp 23 juta
  18. Sutami H Diradjud dua kali transfer capai Rp 10 juta
  19. Hamrin Mustari satu kali transfer capai Rp 44 juta
  20. Fajar Gemilang empat kali transfer capai Rp 700 juta
  21. Andi Muktinono satu kali transfer capai Rp 25 juta
  22. Lucky Radjapati satu kali transfer capai Rp 30 juta
  23. Irwan Tamosa satu kali transfer capai Rp 27 juta
  24. Muhammad Nur Usman dua kali transfer capai Rp 75 juta

Jumlah Uang yang Diserahkan Secara Tunai oleh Terdakwa  ke AGK:

  1. Tahun 2022, Muhaimin Syarif memberikan uang operasional ke AGK capai Rp100 juta
  2. Panjar tata ruang ke AGK capai Rp100 juta
  3. Panjar ke AGK capai Rp350 juta
  4. Tiket dan hotel AGK ke Medan capai Rp 74 juta 
  5. Tahun 2023, Muhaimin juga memberikan uang capai Rp150 juta di kediaman pribadi AGK
  6. Kemudian di hotel Bidakara Jakarta capai Rp 300 juta

KPK juga mengungkap total keseluruhan uang yang diberikan Muhaimin ke AGK maupun keluarganya sejak tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp4.477.000.000. 

AGK Perintahkan untuk Mengisi Imran Yakub ke Jabatan Kosong

Pengadilan Negeri (PN) Ternate akan mengagendakan sidang perdana bagi Imran Yakub mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kamis (26/9/2024).
Pengadilan Negeri (PN) Ternate akan mengagendakan sidang perdana bagi Imran Yakub mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kamis (26/9/2024). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Terdakwa Imran Yakub juga jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, pada Rabu (2/10/2024).

Imran Yakub terlibat dalam kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Pada sidang lanjutan dengan terdakwa Imran Yakub, Jaksa KPK menghadirkan sekurang-kurangnya lima orang saksi, dengan tiga di antaranya:

  1.  Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir
  2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara, Miftah Bay, dan
  3. Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T Ali 
Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved