Polisi Tetapkan Pasangan Muda Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Ternate Maluku Utara
Polisi Tetapkan Pasangan Muda di Ternate Maluku Utara Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Polres Ternate, Maluku Utara menetapkan MU (22) dan IM (22) sebagai tersangka, Kamis (3/10/2024).
“Jadi saat ini mereka resmi kami tahan,” kata Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikotomo dan Kanit PPA Ipda Naomi.
Mereka ditahan buntut dari penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di RT 02 RW 02, Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara pada Senin 30 September 2024 pukul 16.30 WIT.
"Dari temuan itu, penyidik langsung bergerak dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan hingga menemukan orang tua dari bayi jenis kelamin perempuan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Gelar Apel Siaga, Bawaslu Halmahera Selatan Malut Gandeng Tokoh Masyarakat Awasi Pilkada 2024
Ia menjelaskan, bayi tersebut diduga kuat merupakan hasil hubungan asmara kedua tersangka, yang digugurkan dengan cara mengkonsumsi obat-obatan.
"Anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 kaos lengan panjang warna biru, 1 celana pendek warna biru dan 1 jilbab segitiga warna coklat,' ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kanit PPA Polres Ternate, Ipda Naomi menyebut, alasan tersangka menggugurkan kandungan lantaran pergaulan bebas.
"Usia kandungan yang digugurkan kedua tersangka sesuai dari keterangan dokter kurang lebih 5 bulan," bebernya.
Naomi menyebut, meski telah ditetapkan tersangka, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Baca juga: Buntut MCP KPK, Pjs Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Semua Pimpinan OPD Kerja Keras
“Nanti kita lihat dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan koordinasi kembali dengan JPU untuk diterapkan pasal 55,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Ternate, Ipru Bondan Manikotomo menyatakan, atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009.
Tentang kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
| PLN UP3 Ternate Gelar Diskusi Publik Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelayanan Kelistrikan Prima |
|
|---|
| Kesaksian Fantila Arista, Keluarga Korban TPPO Asal Halmahera Selatan di Myanmar |
|
|---|
| Gubernur Malut Sherly Laos Pastikan Jalan Trans Kieraha Tak Sentuh Hutan Lindung |
|
|---|
| APBD 2026 Disetujui, Sejumlah Fraksi DPRD Maluku Utara Beri Catatan Penting |
|
|---|
| Kantor Baru Telkomsel Hadir di Ternate, Pastikan Jangkauan Jaringan Merata di Maluku Utara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.