Pilkada Halmahera Selatan 2024
Penuhi Syarat, Bawaslu Halmahera Selatan Malut Proses Hukum Oknum Pegawai Bagi-bagi Duit
Penuhi Syarat Formil dan Materil, Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara Proses Hukum Oknum Pegawai Bagi-bagi Duit
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rais Kahar, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, berinisial GA.
Adapun dugaan praktik politik uang ini dilakukan setelah penetapan Pasangan Calon (Paslon) dan pengundian nomor urut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Laporan itu kami terima pada 30 September dan telah kami tindaklanjuti dengan kajian awal," kata Rais, Minggu (6/10/2024).
Berdasarkan hasil kajian, menurut Rais, laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga: Pilgub Malut: Berbeda, Foto Husain Sjah - Asrul Rasyid di Surat Suara Pakai Baju Kesultanan dan Adat
Sehingga, pihaknya meneruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu.
“Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi," jelasnya.
"Pelapor dalam kasus ini berjumlah satu orang, terlapor satu orang, dan saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang,” sambungnya.
Dia menambahkan, Bawaslu Halmahera Selatan akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
Sebab, dugaan pelanggaran ini bakal disangkakan dengan pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti UU terkait penyelenggaraan pemilihan umum.
Baca juga: Calon Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba dan Cawagub Sahril Thahir Dorong Pemekaran Pulau Obi
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, GA, salah satu pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu terkait praktik politik uang atau money politik.
GA dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 2, Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) pada Senin (30/9/2024).
Ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar, Lajamra Hi. Zakaria mengungkapkan, GA secara terang-terangan membagikan uang kepada warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sambil mengangkat jari tiga sebagai tanda nomor urut Paslon.
"Laporan kami ke Bawaslu dengan surat tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 02/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024," katanya, Selasa (1/10/2024).
La Jamra menegaskan, membagikan uang kepada masyarakat dalam tahapan kampanye, secara jelas dilarang oleh aturan yang mengatur tentang Pilkada maupun Pemilu.
Baca juga: Capai 70,21 Persen, Indeks Pembangunan Manusia Tidore per 2023 Tertinggi di Maluku Utara
Selain itu, praktik tersebut juga dapat merugikan peserta Pilkada lainnya.
"Itu sangat merugikan, kami selaku peserta Pemilu yang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tentang Pemilu," sesalnya.
"Kalau merugikan salah satu peserta Pemilu, maka dinyatakan itu terjadi pelanggaran Pemilu atau Pilkada,” jelasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.