Pilkada Halmahera Selatan 2024
Ini Sosok Pegawai Halmahera Selatan yang Diduga Terlibat Politik Uang, Ternyata Punya Jabatan
Pegawai Halmahera Selatan, Maluku Utara yang Diduga Terlibat Politik Uang ternyata menjabat sebagai kabid PKPP di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Oknum pegawai di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, Maluku Utara, inisial GA alias Gafur yang dilaporkan terlibat politik uang ternyata menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Identitas Gafur terungkap setelah Bawaslu Halmahera Selatan mengumumkan hasil penyelidikan terhadap laporan Nomor: 02/Reg/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024.
Dalam laporan tersebut tertulis, terlapor Gafur adalah Kabid PKPP Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan.
Berdasarkan berita acara pleno dari Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, dengan Nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024, menyatakan tindakan Gafur terindikasi pelanggaran.
Kemudian, pada rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada 7 Oktober 2024, menetapkan laporan terhadap oknum pegawai tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Baca juga: Pilkada Halmahera Utara 2024: Ketua Adat Desa Tomahalu Nyatakan Sikap Dukung Piet - Kasman
Pelanggaran ini diatur dalam pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) dan pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Dengan dasar hukum tersebut, disepakati kasus ini layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, Kamis (10/10/2024).
Rais menambahkan, bukti-bukti yang dikumpulkan termasuk keterangan saksi, sudah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah kepolisian.
“Setelah melalui pemeriksaan mendalam, kami memastikan kasus ini layak untuk diteruskan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gafur salah satu pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu terkait praktik politik uang.
Gafur dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 2, Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) pada Senin (30/9/2024).
Ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar Lajamra Hi. Zakaria mengungkapkan, Gafur secara terang-terangan membagikan uang kepada warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sambil mengangkat jari tiga sebagai tanda nomor urut Paslon.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi Laklantas di Jalan Poros Desa Meranti Taliabu Malut, 3 Orang Luka-luka
"Laporan kami ke Bawaslu dengan surat tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 02/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024," katanya, Selasa (1/10/2024).
La Jamra menegaskan, membagikan uang ke warga dalam tahapan kampanye, secara jelas dilarang oleh aturan yang mengatur tentang Pilkada maupun Pemilu.
Selain itu, praktik tersebut juga dapat merugikan peserta Pilkada lainnya.
"Itu sangat merugikan kami selaku peserta Pemilu yang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tentang Pemilu," sesalnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.