Oknum Polisi Sebar Video Syur Mantan
Kronologi Oknum Polisi di Ternate Maluku Utara Diduga Sebar Video Syur Mantan Kekasih
Kronologi Oknum Polisi di Ternate Maluku Utara Diduga Sebar Video Syur Mantan Kekasih
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Saksi kasus dugaan penyebaran video syur mantan kekasih inisial G (23) oleh oknum polisi inisial IF di Ternate, Maluku Utara telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi, Kamis (10/10/2024).
Tak hanya saksi, orang tua hingga korban pun juga dipanggil untuk diminta keterangan.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly.
“Setelah kami buat laporan ke Ditreskrimsus dan Propam, saat ini pelapor G, 3 orang saksi dan orang tua sudah dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Maluku Utara,” jelasnya.
Baca juga: Menuju Liga 1, Tim Verifikasi PSSI dan LIB Tinjau Stadion Gelora Kie Raha Ternate Maluku Utara
Selain di Propam, lanjut Mirjan Ditreskrimsus juga sudah meminta keterangan pelapor dan 1 orang saksi.
“Untuk terlapor sendiri saat ini kami belum dikonfirmasi apakah sudah diperiksa atau belum, jelas untuk laporan ini kami berterima kasih karena langsung direspons,” katanya.
“Dari keterangan orang tua G, IF ini sudah dua kali lakukan penganiayaan, bahkan orang tua G sering menasihati IF namun tidak diindahkan," jelasnya.
"Untuk ketiga kali itu ada surat pernyataan, tetapi tiga hari kemudian video mereka muncul di tiktok, dari situ keluarga ambil keputusan untuk lapor,” pungkasnya.(*)
Diketahui, pelaporan buntut kasus dugaan penyebaran video syur G (23) ke sosial media TikTok yang diduga dilakukan oknum Polisi di Polda Maluku Utara berinisial IF pangkat Bripda.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman, Pemprov Malut Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko
Di mana, korban G merupakan mantan pacar IF.
Dari hasil keterangan oleh kuasa hukum korban, yang diperoleh pelapor hingga melaporkan IF ini karena diduga menebar ancaman kepada G.
IF sering mengancaman G jika tidak melayaninya, maka video syur mereka akan diperlihatkan kepada teman-temannya.
Lewat ancaman itu, G dengan terpaksa mengiyakan permintaan IF. Padahal, video tersebut direkam IF tanpa seizin G. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Mirjan-Marsaoly-Kuasa-Hukum.jpg)