Oknum Polisi Sebar Video Syur Mantan
BREAKING NEWS: Sebar Video Syur, Oknum Polisi di Ternate Maluku Utara Dilaporkan Mantan Kekasih
Sebar Video Syur, Oknum Polisi di Ternate Maluku Utara Dilaporkan Mantan Kekasih
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Oknum polisi inisial IF pangkat Bripda dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Propam Polda Maluku Utara, Senin (7/10/2024).
IF dilaporkan atas dugaan penyebaran video syur mantan pacarnya G (23) di sosial media TikTok.
Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum G menyebut, video yang disebarkan itu viral dan membuat G merasa malu dan sangat dirugikan, hingga melaporkan IF ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Mirjan menjelaskan, IF yang berpangkat Bripda ini sebelumnya sempat tinggal bersama di rumah keluarga G. Kala itu, IF mengikuti seleksi anggota Polri bersama adik kandung dari G.
Baca juga: HUT Dharma Wanita Persatuan Maluku Utara ke 25 Resmi Dicanangkan
"Berjalan waktu orang tua G menganggap IF seperti anak sendiri akhirnya lolos seleksi dan diangkat menjadi anggota Polri. Karena ada saling suka, keduanya berpacaran," jelasnya.
Alhasil, dari hubungan pacaran tersebut IF dan G sempat berhubungan badan. IF kemudian membuat video tanpa izin menggunakan handphone G.
"Korban kaget dan menyuruh IF untuk menghapus video tersebut. Namun sebelum di hapus, IF telah mengirim video tersebut ke handphone miliknya," ungkapnya.
Video ini dimanfaatkan IF setiap kali meminta G melayani syahwatnya.
"Dengan video itu dipergunakan ketika klien kami tidak mau melayani maka dia (IF) mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu," jelas Mirjan.
Mirjan mengemukakan, selain viral di sosial media seperti grup WhatsApp, video syur tersebut sempat diposting di TikTok oleh akun @Zilooo yang diduga milik IF.
"Kami juga tidak tahu mengapa saudara IF ini memposting video syur milik klien kami ini di akun tiktoknya itu," cetusnya.
Selain video yang beredar, terlapor IF kata Mirjan, sering melakukan tindak penganiayaan terhadap G sebelum meminta dilayani.
Baca juga: Pilkada Morotai Malut 2024: Cupli Rajuna Bantah Pindah Dukungan: Saya Bekerja untuk Deny-Qubais
Terhadap terlapor IF lanjut Mirjan, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo.
Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2016 Jo. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia pun berharap, laporan dari kliennya mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara agar terlapor mendapat sanksi yang tegas, baik secara pidana maupun kode etik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.