Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

IPMAJOR Minta Polisi Seriusi Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Halmahera Selatan Maluku Utara

Menurut IPMAJOR Halmahera Selatan: Tindakan bejat R ke anak tirinya SR sudah pasti berdampak pada fisik dan mental

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Mapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara di Jl Karet Putih, Bacan Selatan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (IPMAJOR), mememinta Polisi serius menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Kepulauan Jorongan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, inisila R alias Reli kepada anak tirinya SR (16) yang baru duduk di bangku kelas II SMA.

Menurut IPMAJOR, kasus ini harus segara dituntaskan karena tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan mental, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan.

"Kasus pencabulan ini termasuk tindakan yang merugikan secara fisik maupun psikologis, "ujara Kabid Hukum dan Ham IPMAJOR Muhmmad Asmin, Jumat (11/10/2024).

Asmin menjelaskan bahwa dalam Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara tegas melarang segala bentuk pencabulan terhadap anak.

Baca juga: Kadri La Etje: Ada Aset Halmahera Selatan Maluku Utara Bernilai Ratusan Miliar Tak Difungsikan

Di mana, Pasal tersebut menekankan pentingnya perlindungan anak dari eksploitasi seksual dan menetapkan sanksi bagi pelanggar.

Kemudian Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang mengatur sanksi bagi pelaku pencabulan anak, mencakup hukuman penjara dan denda.

"Sanksi ini diperberat jika pelaku adalah orang tua wali, atau orang yang memiliki hubungan dekat dengan anak."

"Pasal ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual, "tandasnya.

Diketahui, aksi pencabulan terjadi di Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Perilaku bejat tersebut terungkap saat R memukuli anaknya beberapa waktu lalu.

Ibu SR yang tidak terima melaporkan suaminya ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Ketika diinterogasi aparat desa, R mengakui dirinya sudah melakukan aksi bejat itu beberapa kali.

Kemudian kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada Senin 9 September 2024.

Namun setelah sebulan berlalu, pihak kepolisian belum memeriksa dan menahan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan, tetapi terduga pelaku tidak hadir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved