Halmahera Selatan
IPMAJOR Minta Polisi Seriusi Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Halmahera Selatan Maluku Utara
Menurut IPMAJOR Halmahera Selatan: Tindakan bejat R ke anak tirinya SR sudah pasti berdampak pada fisik dan mental
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (IPMAJOR), mememinta Polisi serius menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Kepulauan Jorongan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, inisila R alias Reli kepada anak tirinya SR (16) yang baru duduk di bangku kelas II SMA.
Menurut IPMAJOR, kasus ini harus segara dituntaskan karena tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan mental, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan.
"Kasus pencabulan ini termasuk tindakan yang merugikan secara fisik maupun psikologis, "ujara Kabid Hukum dan Ham IPMAJOR Muhmmad Asmin, Jumat (11/10/2024).
Asmin menjelaskan bahwa dalam Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara tegas melarang segala bentuk pencabulan terhadap anak.
Baca juga: Kadri La Etje: Ada Aset Halmahera Selatan Maluku Utara Bernilai Ratusan Miliar Tak Difungsikan
Di mana, Pasal tersebut menekankan pentingnya perlindungan anak dari eksploitasi seksual dan menetapkan sanksi bagi pelanggar.
Kemudian Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang mengatur sanksi bagi pelaku pencabulan anak, mencakup hukuman penjara dan denda.
"Sanksi ini diperberat jika pelaku adalah orang tua wali, atau orang yang memiliki hubungan dekat dengan anak."
"Pasal ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual, "tandasnya.
Diketahui, aksi pencabulan terjadi di Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Perilaku bejat tersebut terungkap saat R memukuli anaknya beberapa waktu lalu.
Ibu SR yang tidak terima melaporkan suaminya ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Ketika diinterogasi aparat desa, R mengakui dirinya sudah melakukan aksi bejat itu beberapa kali.
Kemudian kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada Senin 9 September 2024.
Namun setelah sebulan berlalu, pihak kepolisian belum memeriksa dan menahan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan, tetapi terduga pelaku tidak hadir.
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.