Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara Gelar Bimtek Penetapan Pengesahan Batas Desa

Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara Gelar Bimtek Penetapan Pengesahan Batas Desa untuk camat dan kepala desa serta OPD

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Humas Pemkab Halmahera Tengah
PJ Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimtek Penetapan Pengesahan Batas Desa. 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Tengah, Maluku Utara menggelar bimbingan teknis penetapan dan pengesahan batas Desa.

Bimtek penetapan dan pengesahan batas Desa berlangsung di aula kantor bupati Halmahera Tengah dan dibuka oleh pj. Bupati Bahri Sudirman, Senin (14/10/2024).

Pantauan TribunTernate.com, kegiatan tersebut dihadiri, Pj. Sekretaris Daerah Moh Fitra Ali, Para Assisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, para Camat, Direktur PT. Geoland Mapping Teknologi beserta tim ahli penegasan batas Desa serta kepala desa di Halmahera Tengah.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Tak Anggarkan Pembayaran Utang Proyek Tanggap Darurat di APBD Perubahan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Kemudian, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, Hak asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial masyarakat," Ungkap Pj Bupati Halmahera Tengah Bahri Sudirman.

Menurut Bahri, penetapan dan penegasan batas desa menjadi penting dan harus dijadikan prioritas pemerintah daerah.

Karena jika batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan desa, juga berpotensi terjadinya konflik antar warga terkait perselisihan batas wilayah.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan," ujarnya.

Baca juga: 37  Mahasiswa Unkhair Ternate Jalani Magang di Tidore, Ini Harapan Sekda

Lanjutnya, karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada suatu peta, maka penekanan pemerintah daerah bahwa penegasan dan penetapan batas desa ini untuk kepentingan administrasi penyelenggaran pemerintahan tanpa merubah substansi kepemilihan dan penguasaan lahan sebelumnya. 

"Saya minta kepada Camat dan para kepala desa untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penetapan dan penegasan batas desa dengan memperhatikan aspek yuridis dan historis," pinta Bahri.

Ia berharap, seluruh proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved