Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal untuk Perusda Primaniaga dan BPRS Saruma di APBD 2025

Tidak hanya Perusada Primaniaga, namun kebijakan nol penyertaan modal dari Pemkab Halmahera Selatan juga berlaku untuk BPRS Saruma Sejahtera

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Trubunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
KEBIJAKAN: Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan ketika diwawancari awak media disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tidak ada pernyataan modal untuk Perusada Primaniaga Halmahera Selatan, Maluku Utara di APBD 2024.

Perihal tersebut disampaikan Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan, pada Kamis (17/10/2024).

Dikatakan, kebijakan tersebut adalah tindaklanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tidak hanya Perusada Primaniaga, namun kebijakan serupa juga berlaku untuk BPRS Saruma Sejahtera.

Baca juga: Fans Man City Malah Minta Degradasi ke Championship gara-gara Kabar Guardiola dan 115 Dakwaan

"Itu pasti (sudah tidak ada lagi penyertaan modal ke Perusda Primaniaga)."

"Karena seusai rekomendasi KPK, tahun ini kita harus tuntaskan penutupan BPRS dan Perusda Primaniaga, "tegas Safiun.

Dijelaskan, Perusda Primaniaga mulanya berbisnis ikan tuna. Namun setiap tahun tidak ada deviden untuk daerah.

Padahal, Pemkab Halmahera Selatan setiap tahun selalu menyertakan modal dengan nilai miliaran rupiah.

"Sebelumnya Perusda ini bisnis ikan, kemudian rugi dan beralih ke bisnis beras."

"Penjualan beras juga mengalami kerugian dan tidak menghasilkan apa-apa, "ungkapnya.

Safiun sebelumnya juga memastikan menindaklanjuti usulan KPK, terkait penutupan parmanen BPRS Saruma Sejahtera dan Primaniaga.

"Itu rekomendasi KPK, jadi tetap kami tindaklanjuti. Yaitu pentupan BPRS dan Primaniaga, "tuturnya, Rabu (16/10/2024).

"BPRS menurut KPK kan tidak sehat, sejauh ini mengalami kerugian terus."

"Sehingga kita akan taat apa yang disampaikan dan direkomendasikan, tidak mungkin kita tidak taat, "sambungnya.

Lanjutnya, pihaknya akan melihat mekanisme penutupan BPRS Saruma Sejahtera dan Primaniaga.

Baca juga: Pejabat di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu, Terancam 6 Tahun Penjara

Di simping itu, Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan DPRD terkait penutupan dua BUMD tersebut.

"Sesuai arahan KPK, akhir tahun kita sudah harus tuntaskan penutupan BPRS dan Primaniaga."

"Kita juga akan bawa rekomendasi ini ke DPRD untuk disetujui, "jelasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved