Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Pejabat di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu, Terancam 6 Tahun Penjara

Pejabat Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu karena melakukan praktik politik uang sembarai mengangkat simbol salah satu Paslon

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hijrah Hi. Kamuning ketika menjelaskan penanganan kasus pelanggaran pemilu seorang pegawai, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara bernama Gafur Ahmad, ditetapkan tersangka kasus pelanggaran tindak pidana pemilu.

Gafur sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan praktik politik uang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Laporan ini buntut dari beredarnya video Gafur sedang bagikan duit kepada sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, seraya mengangkat tiga jari tangan sebagai tanda nomor urut Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.

Gafur sendiri dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Pilkada Morotai 2024: Warga Desa Sabatai Baru Komit Menangkan Deny Garuda dan Qubais Baba

"Kemarin di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, Kamis (17/10/2024).

Hijrah menjelaskan, laporan pelanggran pemilu ini diajukan ke Bawaslu pada 30 September, lalu pihaknya melakukan kajian awal dan menyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Selanjutnya, Bawaslu melakukan pleno dan melanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pembahasan tahap I untuk dilakukan penyidikan.

Kemudian di lakukan pembahasan tahap II dan dilanjutkan ke Polres Halmahera Selatan sebagai kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, kami telah meneruskan ke Kemenpan-RB. Jadi Bawaslu di pembahasan tahap II, sudah meneruskan ke Gakkumdu untuk penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Tiba di Taliabu Maluku Utara, KNKT Pantau Bangkai Speedboat Bela 72

Hijrah menambahkan, kasus tindak pidana pemilu yang menyeret Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja itu, sudah ditangani Polres Halmahera Selatan.

Oleh sebab itu, Polres akan menyerahkan berkas perakara ke Jaksa untuk disidangkan.

"Kalau pasal yang dikenakan itu kan ada dua yaitu 187A dan 288. Ya ancaman hukumannya sudah jelas di dua pasal itu, apakah nanti putusan hakim kenakan di pasal apa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved